ASAHAN – KoranM24 – Komisi B DPRD Asahan bersama Dinas Terkait dan unsur kepemudaan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Shinko Whangsa Industri (SWI) pada Senin, (12/10)2026) kemarin.
Aksi monitoring dan pengawasan yang dilakukan legislatif dan eksekutif itu berujung pada ketegangan. Pasalnya, perusahaan pabrik industri bahan mentah sabun yang berlokasi di Kelurahan Kedai Ledang itu,tidak kooperatif, mengabaikan regulasi perizinan, hingga melontarkan nada tinggi kepada tim yang datang.

Monitoring yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra yang turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan,Baperida, Dinkoperindag, Dinas PUTR, Dinas Perizinan, Satpol PL Lurah Kedai Ledang, serta Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, yakni Johan S Pane dan Zulham.
Sebelum turun ke lokasi pabrik, seluruh rombongan OPD dan DPRD Komisi B terlebih dahulu diberikan tempat di kantin perusahaan untuk membuka forum bersama pihak manajemen PT SWI yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha (KTU) serta Alif/Kusni selaku perwakilan Direksi.
Sebelumnya,telah dilakukan Rapat Pendapat Pendapatan dan Undangan (RDPU) oleh DPRD Komisi B bersama pihak perusahaan sebanyak tiga kali, yakni pada (13/8/ 2026),(24/8/2026) dan (10/9/2026). Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi B meminta perusahaan membawa dokumen yang diperlukan terkait laporan Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang mengenai dugaan ketidaksesuaian perindustrian, perdagangan, operasional perusahaan, serta aktivitas truk bertonase besar milik perusahaan yang merusak jalan lingkungan.
Namun, rangkaian RDPU tersebut dinilai berjalan sia-sia. Pihak PT SWI dinilai tidak kooperatif, membangkang, dan tidak pernah membawa dokumen apa pun yang diminta.
Dalam forum sebelum monitoring, Dodi Sayendra selaku Ketua Komisi B menyampaikan kekecewaannya pada pihak perusahaan.
"Sampai tahap saat ini perusahaan tidak transparan dan tidak memberikan dokumen apapun terkait perusahaannya guna dibina jika ada yang kurang, dan ternyata DPRD harus mencari sendiri seluruh dokumen terkait dengan meminta kepada DLH melalui surat," tegas Dodi.
Dalam forum dan sidak peninjauan terungkap berbagai temuan dan pelanggaran di lapangan yang disandingkan langsung dengan keterangan masing-masing OPD beserta payung hukum dan regulasinya:
Dalam keteranganya, pihak KTU mengklaim usaha kecil bermodal Rp1 miliar dengan luas 8.400 m². Padahal sebelumnya humas menyatakan hasil industri diekspor. Setelah dicek di lapangan oleh Dinkoperindag, perusahaan ini sudah tergolong sebagai perusahaan menengah ke atas dengan nilai aset diperkirakan kurang lebih Rp5 miliar dan kapasitas produksi mencapai 50 ton per hari.
Selain itu, perusahaan tidak terdaftar dalam SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) meskipun sudah direkomendasikan dan dingatkan bahwa perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Mengatur kewajiban perizinan berusaha, kesesuaian data kapasitas dan skala usaha, standar teknis industri, serta keharusan perusahaan industri untuk mendaftarkan kegiatan usahanya ke dalam SIINAS demi transparansi pembinaan dan pengawasan sektor industri.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Baperida, pihak perusahaan dipastikan tidak pernah mengeluarkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) bagi masyarakat sekitar. Tentunya ini sudah mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15 huruf b). Mewajibkan setiap perseroan atau penanam modal untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan guna menjaga hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, masyarakat, serta daerah tempat operasionalnya.
Sementara, Dinas Perhubungan menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada dokumen AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan) pada jalur tersebut, padahal sudah diingatkan pada RDP yang lalu. Sedangkan Dinas PUTR menegaskan, bahwa jalur tersebut merupakan jalan lingkungan yang tidak boleh dilewati oleh truk perusahaan, dan hanya boleh dilalui oleh kendaraan pribadi roda 2, 3, dan 4.
Aktivitas truk bertonase besar per 30 ton terbukti merusak jalan lingkungan tentunya telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelas jalan, pengaturan muatan sumbu terberat, dan kewajiban AMDAL Lalin.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta ketentuan perundang-undangan terkait penataan wilayah, di mana aktivitas operasional pabrik dan lintasan kendaraan berat yang tidak sesuai dengan peruntukan zona wilayah/jalan lingkungan merupakan bentuk pelanggaran tata ruang.
Setelah dicek pada dokumen UKL-UPL yang didapat dari DLH, PT SWI terdaftar dengan dua sertifikat berbeda (±17.000 m² dan 8.400 m²), serta tercatat nama PT Sintong Abadi di dalam dokumen UKL-UPL tersebut. Dokumen ini diduga tidak sesuai syarat dan peruntukannya. Satpol PP menyatakan siap siaga untuk mengeksekusi dan melaksanakan apa pun keputusan rekomendasi dari Komisi B DPRD Asahan.
Di tengah berlangsungnya forum, Alif atau Kusli selaku utusan Direksi PT SWI datang terlambat. Saat pembahasan memasuki ranah regulasi, utusan direksi tersebut tiba-tiba menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi dan ekspresi marah.
"Kalau kita mau cari salah ada aja pak, jangan karena kepentingan satu masyarakat satu ini lalu dipolitisir," ucap Alif atau Kusli sambil menunjuk Ketua Karang Taruna, Johan. .
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Johan S Pane selaku Ketua Karang Taruna. "Suara Bapak jangan tinggi-tinggi kali," ujar Johan. Namun, utusan Direksi tersebut justru membalas dengan gaya menantang, "Kenapa rupanya?"tegasnya.
Usai menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan, Ketua Karang Taruna dan masyarakat Kelurahan Kedai Ledang, Johan S Pane, menyampaikan pernyataan keras kepada awak media di lokasi.
"Kami bingung melihat PT SWI ini. Saya menilai gaya bicara dan gestur tubuh utusan direksi ini seperti menantang pemerintah atau menganggap kecil pemerintah, khususnya wakil rakyat yang seyogianya semua berperan melayani masyarakat dan mengabdi pada negara. Tiga kali diundang RDPU untuk membahas permasalahan dengan membawa dokumen terkait yang diperlukan saat pembahasan, namun membangkang dengan tidak membawa dokumen diperlukan seolah gampang semua bisa diatur," ujar Johan.
Johan dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar tidak gentar untuk mencabut sementara izin usaha perusahaan dalam mengambil tindakan tegas.
"Kami meminta pada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk tidak takut dalam bertindak menangani persoalan masyarakat dan memberikan sanksi mencabut izin usaha perusahaan karena kami nilai perusahaan sepele dan menantang seakan berkuasa besar ditanah asahan ini, "katanya.
DPRD Asahan Komisi B sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, dan diharap memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha karena abaikan pembinaan regulasi oleh pemkab dan dprd tinggal kita menunggu bagaimana sikap tegas Pemkab Asahan.
Dengan adanya sikap terbuka dari pihak perusahaan yang dinilai arogan dan menuding pengawasan ini sebagai bentuk politisasi, kini publik menanti keberanian serta langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD untuk membuktikan wibawa hukum di Bumi Rambate Rata Raya.






