Kriminal

Gelapkan Rp.350 Juta.Pemborong Pemkab Deliserdang Kakek Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan

×

Gelapkan Rp.350 Juta.Pemborong Pemkab Deliserdang Kakek Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Safruddin Habyby saat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan usai menjalani sidang. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa seorang pemborong Pemkab Deliserdang Syahfruddin Habyby alias Kakek telah diputuskan oleh Hakim Ketua Sulaiman M. SH.MH. Agenda sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Selasa (20/10/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Namun sidang tersebut berjalan online (daring) melalui ruang sidang Pengadilan Negeri dengan cara Vidio Call oleh terdakwa.

“ sidang dibuka untuk umum, menyatakan terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya” kata Sulaiman seraya mengetok palu.

Hakim Ketua Sulaiman menyebut kepada terdakwa Syahfruddin Habyby dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa yang hadir saat itu untuk memberi hak banding.

“ bagaimana saudara PH, ada hak saudara untuk banding tujuh hari kedepan” kata Hakim Ketua Sulaiman.

PH dari terdakwa Syahfruddin pun menyebut masi pikir pikir.

Usai sidang JPU Kejari Deliserdang Eva Santa Rosa Sitepu SH menyebut bahwa terdakwa tetap dihukum 1 Tahun 6 bulan dari tuntutan yang sama.

“ di vonis 1 Tahu 6 bulan Penjara , sesuai tuntutan beberapa waktu lalu tidak ada berubah “ kata Eva Santa Rosa Sitepu.

Ia menyebut waktu sidang pembacaan putusan tadi , pihak terdakwa ada hak untuk banding namun Pengacara terdakwa masih pikir pikir.

“ ya tadi hakim memberikan hak untuk banding , namun tadi PH terdakwa masi pikir pikir “ pungkas Eva Santa Rosa Sitepu.

Terpisah, Korban Penggelapan Purwadi Gunawan berterima kasi kepada Kejari Deliserdang dan seluruh Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang sudah menjalankan proses sidang hingga selesai, pun demikian bilang Purwadi Gunawan walaupun hukumannya hanya 1 Tahun 6 bulan tetapi hukuman penjara itu bisa membuat efek jera si terdakwa.

“ kalau kecewa ya kecewa hukumannya ringan tidak sesuai uang saya yang diambilnya , tapi pun saya juga berterima kasih juga kepada pak Hakim dan Jaksa yang telah menjalankan proses sidang dalam perkara ini, ya mudah mudahan si kakek ini mendapat efek jera di dalam penjara “ kata Purwadi Gunawan

Pihak korban selanjutnya, kata Purwadi Gunawan akan melakukan gugatan perdata dalam perkara ini juga.

“ ya benar kita akan melakukan gugatan perdata sebagai langkah hukum selanjutnya “ tandas Purwadi Gunawan.

Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp.350 juta yang digelapkan oleh terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek dengan agenda pembacaan surat tuntutan di gelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Selasa (22/9/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang ke enam ini dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri SH.MH didampingi Hakim Anggota Sulaiman M. SH.MH dan hakim anggota lainnya. hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang Marisa SH dan Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Syafruddin Habyby.

Sidang dalam agenda pembacaan surat tuntutan ini digelar secara Online dengan menggunakan video call WhatsApp terhadap terdakwa dari dalam lapas Lubukpakam. Pada saat itu sidang dibuka oleh Hakim Ketua Elviyanti Putri dan melakukan vidio call online oleh terdakwa Safruddin Habyby untuk mendengarkan tuntutan yang di bacakan JPU Marisa.

" Sidang dibuka, dan tertutup, oh ia sidang dibuka untuk umum " kata Hakim Ketua Elviyanti Putri.

" Silahkan bacakan tuntutannya" pinta Hakim Ketua Elviyanti kepada JPU.

Kemudian JPU Marisa membacakan surat tuntutannya , dalam point di surat tuntutan tersebut terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek di tuntut 1 Tahun 6 Bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP" kata JPU Marisa.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.