Deliserdang, KoranM24- Pemilik perusahaan CV Rizky Amanda yang juga oknum Pemborong Pemkab Deliserdang berinisial SH alias K akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.Padahal sebelumnya pihak Sat Reskrim Polresta Deliserdang tidak menahan oknum Pemborong Pemkab tersebut.
Tersangka SH alias K ditahan karena pelimpahan berkas atau tahap 1 dan pelimpahan tersangka atau tahap 2 dinyatakan lengkap atau P-21 dari Polresta Deliserdang sudah memenuhi persyaratan dan lengkap oleh Kejari Deliserdang.
Oknum Pemborong SH alias K ditahan Kejari Deliserdang dan dititipkan di Lapas Lubukpakam guna menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Deliserdang Patar Danil Pangabean membenarkan bahwa tersangka SH alias K Sudah ditahan oleh pihak Adyaksa.
” Ya bang , sori bang semalam ada kunjungan Kajatisu ke Kantor kami , ya benar bang terkait itu tersangka SH alias K sudah di tahan ” kata Patar Danil Pangabean saat dikonfirmasi KoranM24 via panggilan WhatsApp Kamis (6/8/2026).
Kemudian Patar Danil Pangabean bilang bahwa tersangka sudah dititipkan ke Lapas Lubukpakam guna proses menunggu persidangan dalam perkara tersebut.
” Ditahan di Lapas bang , ya selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan” pungkas Patar Danil Pangabean.
Sebelumnya kasus Dugaan Penipuan Penggelapan yang dilakukan tersangka SH alias K berjalan selama sekitar enam bulan berproses di Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dan akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang menetapkan pemilik perusahaan CV Rizky Amanda yang juga oknum Pemborong Pemkab Deliserdang berinisial SH alias K sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.
Informasi dihimpun di Mapolresta Deliserdang, penetapan tersangka ini dibenarkan pihak kepolisian.
“Iya sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Sudah ada 2 alat bukti. Gelar perkara sudah kita gelar dan ini sedang kita panggil sebagai tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih Jumat (17/4/2026) saat di konfirmasi via panggilan WhatsApp.
Di kalangan kontraktor, nama perusahaan CV Rizky Amanda cukup banyak dikenal. Pemilik perusahaan SH alias K dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan. Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender. Banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deliserdang dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan.
Salah satu korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Purwadi Gunawan. Ia mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
“Iya sudah dikabarin juga sama polisi kalau dia sudah jadi tersangka. Ya itu karena perbuatannya sendiri. Saya apresiasi sekali sama polisi,” kata Purwadi.
Purwadi mengatakan sebelumnya sempat meminta iktikad baik pelaku. Namun karena tidak direspon dengan baik makanya kasus ini dibawa ke jalur hukum. Selain sulit dihubungi pelaku juga susah untuk ditemui. Ia mengaku sudah lama mengenal pelaku dan bekerjasama dalam hal proyek dan kurang lebih sekitar 10 tahun. Selama berjalan baru tahun 2025 pelaku mengecewakannya. Disebut untuk pencairan dua proyek pekerjaan tahun 2025 langsung digelapkan oleh pelaku.
” Dua proyeknya normalisasi sungai saluran pembuangan di Percut Seituan dan di Hamparan Perak. Kami sudah tanya ke bagian keuangan dan ternyata sudah cair. Kalau ditanya sama dia sebelumnya dibilang belum cairlah,” sebut Purwadi kepada wartawan.
Purwadi mengakui kemarahannya makin memuncak ketika dirinya pergi ke rumah pelaku dan sempat diberikan cek kosong dengan nominal 350 juta. Ia sadar telah ditipu karena saat berada di Bank untuk mencairkan ternyata ada penjelasan dari pihak bank bahwasanya cek kosong.






