Kriminal

Curi Sepedamotor, Boncel Diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Tembung Saat Asyik Bermain Warnet

×

Curi Sepedamotor, Boncel Diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Tembung Saat Asyik Bermain Warnet

Sebarkan artikel ini

Aksi curi sepeda motor akhirnya terhenti! Seorang pelaku berinisial A alias Marcel (35) dengan perawakan bertubuh kecil akrab disapa “Boncel” berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Tembung.

Peristiwa bermula ketika korban, Ridho Syahputra (22), warga Sidomulyo Gang Nenas 5, Kecamatan Percut Seituan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5856 AMS di depan rumahnya. Tanpa diduga, pelaku datang dan membawa lari kendaraan tersebut.

Berdasarkan laporan korban, pada Minggu 20 September 2026 Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di pimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda DP Manulang segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat penelusuran yang cermat, pelaku berhasil dilacak dan diamankan. Pelaku diketahui berinisial A Boncel alias Marcel (35), warga Jalan Sidomulyo Gang Merak, Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Uang hasil penjualannya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di wilayah hukumnya.

“Mengambil hak orang lain, apalagi untuk membiayai kebiasaan buruk seperti narkoba dan judi, adalah perbuatan yang merugikan banyak pihak. Kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.