BACA JUGA:
Deliserdang, Koran M24 – Terkait dugaan kasus pungli, yang dilakukan oknum Kabid Kominfostan, Deliserdang berinisial PT, Inspektorat akan melakukan pemanggilan terhadap Dharma Syaputra Purba alias Dedek, guna dimintai keterangannya.
Dharma Syaputra Purba alias Dedek, selaku korban pungli dari oknum Kabid Kominfostan Deliserdang berinisial PT, kepada wartawan mengatakan, jika dirinya telah ditelpon oleh Inspektorat untuk hadir pada Selasa (12/5/2026), guna dimintai keterangannya.
“Sudah ditelpon saya oleh Inspektorat, hari Selasa saya diminta untuk hadir guna dimintai keterangan,”terang Dedek, Sabtu (9/5/2026) ketika dikonfirmasi wartawan Koran M24, melalui telpon WhatsApp.
Dirinya menegaskan, akan membeberkan serta menunjukkan semua bukti yang ada kepada Inspektorat, terkait perbuatan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kabid Kominfostan inisial PT.
“Bukti transfer (TF) uang sudah saya siapkan dan semua nanti akan saya beberkan kepada Inspektorat. Saya akan konfrensi Pers, sama wartawan usai saya dimintai keterangan oleh Inspektorat”katanya.
Dedek menyebutkan, pemanggilan dirinya oleh Inspektorat saat ini masih melalui telpon selular dan dirinya belum tahu nanti menghadap ke unit Irban mana. Meskipun begitu, pemaggilan dirinya pasti melalui surat resmi dari pihak Inspektorat.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Deliserdang, telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kabid Kominfostan Deliserdang, berinisial PT, pada Kamis (7/5/2026) sekira Pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan Inspektorat Deliserdang, terkait adanya dugaan pungli uang senilai Rp 1juta, yang dilakukan PT, terhadap Dharma Saputra Purba alias Dedek, selaku salah satu pemborong di Pemkab Deliserdang. PT, menjalani pemeriksaan dari Pukul 10.00 WIB, hingga Pukul 14.00 WIB. Hal itu pun dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution.
Juga sebelumnya, Wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwondo, akan menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum Kabid Kominfostan Deliserdang itu. Dikatakannya, bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti kepihak terkait. Sebab, perbuatan pungli tidak dibenarkan.
” Perbuatan pungli tidak dibenarkan,”kata Lom Lom Suwondo, saat di konfirmasi Kamis (7/5/2026) usai dirinya menghadiri sidang paripurna digedung DPRD, Kabupaten Deliserdang.
Namun ketika disinggung mengapa Pemkab Deliserdang, tidak mencopot oknum Kabid Kominfostan inisial PT, dan terkesan pilih kasih, Lom Lom Suwondo, tidak memberikan jawaban.







