PADANGAIDIMPUAN, KoranM24 – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis ganja dan mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, Rabu (10/06/2026) sore.
Dalam pengungkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Batunadua itu, petugas berhasil menyita satu bal yang diduga narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, Jumat (12/06/2026) siang menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalinsum Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua. Menindaklanjuti informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Juli.
Saat melakukan pemantauan di kawasan tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor warna putih biru.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial MIS (56), yang berdomisili di Desa Simirik, Kecamatan Batunadua.
Petugas segera menyetop kendaraan yang dikendarai MIS dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat atas nama, Amin.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah karung warna putih yang berisi satu bal diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka (MIS),” terang Juli.
Selain satu bal ganja, kata Kasat, polisi juga menyita satu unit sepeda motor warna putih biru, satu unit telepon genggam warna hitam, serta karung putih yang dipakai untuk menyimpan barang haram tersebut.
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap MIS. Dari hasil pemeriksaan awal, MIS mengaku hanya bertugas menjemput ganja itu dari seseorang berinisial N di wilayah Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut pengakuan MIS, ia diperintah oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan, ION. Untuk menjalankan tugas tersebut, MIS dibekali satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta uang sebesar Rp2.250.000.
“Dari jumlah uang tersebut, sebanyak Rp2 juta diperuntukkan untuk diserahkan kepada N,” jelas Juli.
Dalam keterangannya kepada penyidik, lanjut Kasat, MIS juga mengungkapkan bahwa, ION sedang menunggunya di kawasan Jalan Bypass, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, petugas bergerak menuju lokasi yang disebutkan oleh MIS, tepatnya di Jalan Bypass, Kelurahan Batunadua Julu.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian mengaku bernama EIM alias ION (49), yang berdomisili di Jalan Masjid, No.12, Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penangkapan terhadap EIM alias ION dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengembangan yang dilakukan setelah penangkapan MIS.
“Kedua tersangka (MIS dan ION) beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat.
Juli merinci, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu bal diduga narkotika jenis ganja, satu unit sepeda motor warna putih biru, satu unit handphone warna hitam, dan sebuah karung warna putih.
Kasat menegaskan bahwa, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Tak lupa, ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat.








