KISARAN – KoranM24-Terkait rencana pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Taman Mahoni Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan,Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengaku kalau pembangunan itu progam pusat harus dilaksanakan. Makanya dimana lokasi mau dibangun, Pemkab Asahan setuju aja dimana lokasi yang akan dibangun.
“Selagi pembangunan kantor koperasi tersebut program Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Asahan selalu mendukung dan menyetujui dimana saja akan dibangun. Apalagi bangunan itu akan menjadi asset pemkab Asahan, ” ujar Bupati Asahan pada KoranM24, saat menerima Audensi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwakum) Asahan di Kantor Bupati, Senin (25/5/2026).
Saat ditanya wartawan kenapa pembangunan kantor KDMP dibangun tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Bupati Asahan mengaku belum ada regulasi terhadap pembangunan tersebut, apakah dibangun harus wajib pakai PBG atau tidak.
Saat awak media ini mencecar dengan mengatakan PBG merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang harus dilaksanakan oleh semua Provinsi, Kabupaten dan Kota. Bupati hanya diam saat ditanya terkait PP tersebut.
“Nanti kita lihat regulasinya. Apakah pembangunan kantor KDMP harus pakai PBG atau tidak. Karena kami juga tidak mengetahui pasti juknis pembangunan kantor koperasi yang merupakan program pemerintah. Apalagi kalau sudah jadi bangunan itu, akan menjadi asset Pemerintah Kabupaten,” tegas Bupati Asahan.
Sementara, Kadis PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting SH ketika dikonfirmasi KoranM24, Selasa (26/5/2026) mengaku akan melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP Asahan, untuk menegur Kontraktor yang akan membangun kantor KDMP.
“Kita akan kordinasi dengan Sat Pol PP untuk melakukan teguran dan menyampaikan pada rekanan. Agar tetap juga harus buat PBG. Meski itu bangunan progam Pemerintah Pusat,” kata Agus Ginting.
Sedangkan kantor KDMP kalau siap dibangun, kata Agus Ginting, akan menjadi asset Pemerintah Kabupaten dan Desa. Makanya nol retribusi PBG nya.
“Kalau sudah dibangun kantor KDMP itu. Akan menjadi asset. Makanya retribusi pajak PBG nya tidak ada, ” jelas Agus Ginting.
Sebelumnya,pembangunan kantor KDMP yang berada di Taman Mahoni yang merupakan lokasi publik Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah dibangun pemkab Asahan dari uang APBD Dinas Lingkungan Hidup Asahan. Mendapat penolakan dari warga dan aktivis lingkungan Kabupaten Asahan.
Meskipun bertujuan memperkuat ekonomi lokal, pembangunan tersebut dinilai menghilangkan ruang publik warga. Apalagi,pembuatan taman mahoni yang merupakan sarana publik telah menghabiskan uanga ratusan juta dalam pembangunannya.
Terpisah, Plt Kadis Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopdagin) Kabupaten Asahan, Khalid Armansah Lubis ketika dikonfirmasi KoranM24, mengaku tidak mengetahui pembangunan kantor KDMP di daerah Taman Mahoni.
“Kami dari Dinas Kopdagin Asahan tidak mengetahui adanya perencanaan pembangunan kantor Koperasi di Kelurahan Mekar Baru. Pihak kami hanya surat tembusan saja. Kalau rencana dan lokasi pembangunan ,anggaran biayanya serta survei. Bisanya dari Pemkab Asahan atau dari Kelurahan, “kata Khalid.
Biasanya, kata Khalid, Koperasi Desa Merah Putih biasa itu gawean Kelurahan. ” Coba konfirmasi sama lurah Mekar Baru, “jelas Khalid.
Sementara, Plt Kadis Kominfo Asahan, Arbin Ariadi Tanjung ketika dikonfirmasi
KoranM24 , mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan kantor KDMP didekat Taman Mahoni. Namun, jika pembangunan tersebut merupakan program pemerintah pusat. Pemkab Asahan akan selalu mendukung program tersebut.
“Selagi pembangunan kantor koperasi tersebut merupakan program Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Asahan akan selalu siap mendukung. Mulai dari lokasi hingga administrasinya, ” juru bicara pemkab Asahan ini.








