TanjungbalaiDaerah

Tim TABUR Kejatisu dan Tim Intelijen Kejari Tj Balai Amankan DPO Terpidana Penggelapan

×

Tim TABUR Kejatisu dan Tim Intelijen Kejari Tj Balai Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Sebarkan artikel ini

TJ BALAI, KoranM24 – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama Albert A Hock, Jumat (05/06/2026) pukul 10.00 WIB, di Jalan Muchtar No 73, Lingkungan III, Kelurahan Tj Balai Kota I, Kecamatan Tj Balai Selatan, Kota Tj Balai.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum untuk pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.

Selama proses penangkapan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti. Tim gabungan juga terus melakukan koordinasi guna memastikan proses pemindahan dan eksekusi terpidana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, dalam menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai kepada awak media menegaskan, bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.