Deli SerdangDaerahKriminal

Sidang Tuntutan Ditunda. Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Pembunuh Ilham Dituntut Mati

×

Sidang Tuntutan Ditunda. Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Pembunuh Ilham Dituntut Mati

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua Abdul Wahab saat memimpin sidang pembacaan surat tuntutan kasus Pembunuhan Muhammad Ilham. Koranm24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24- Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) digelar Senin (25/5/2026) di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH dan satu Hakim Anggota lainnya, juga menghadirkan dua terdakwa yakni AS alias A (19) dan MH alias H (19) beserta dua kuasa Hukum dari terdakwa.
Sedangkan dari Kejari Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Cristanti Wulandari SH. Namun Pantauan KoranM24 di sidang ruang IV PN Lubukpakam , Hakim Ketua Abdul Wahab menyebut bahwa sidang ini ditunda tanggal 8 Juni 2026.

“Sidang dibuka untuk umum” kata Hakim Ketua Abdul Wahab
Kemudian ia menyebutkan sidang tunda.
” Sidang ditunda akan dilanjutkan tanggal 8 Juni ” kata Abdul Wahab seraya mengetok palu.
Kemudian Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus menyebut keluarga korban Muhammad Ilham boleh hadir saat sidang tuntutan tanggal 8 Juni.
” Ini dari mana, keluarga korban ya, nanti datang aja bu sidang tanggal 8 Juni ” kata Simon Charles.
Pantauan KoranM24, Sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan ini dihadiri keluarga korban yakni kedua orang tuanya, bibi,sepupu serta kerabat korban untuk menyaksikan jalannya persidangan. Namun sidang tersebut ditunda dan membuat kecewa keluarga korban.

” Kecewa juga ditunda , sudah dari pagi kami nuggu ” kata ayah korban Muhammad Ilham, Rudi usai keluar dari ruang sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Anastasia Cristanti Wulandari saat dikonfirmasi KoranM24 usai sidang mengapa sidang pembacaan surat tuntutan ditunda? Ia mengatakan masih menunggu Rencana Tuntutan (Runtut) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum turun.
” Kami masih menunggu runtut dari Kejati Sumut bang ” kata Anastasia
Sementara itu usai sidang, Tim Kuasa Hukum dari keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH, Boy Cristian Tobing SH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kecewa sidang pembacaan surat tuntutan ditunda.

“Hari ini, kami kembali mengawal persidangan pembunuhan anak klien kami (Muhammad Ilham) dimana seyogyanya hari ini adalah Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, namun ternyata pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan tuntutan belum siap, karena Rencana Tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum turun, Kami selaku kuasa hukum korban sebenarnya merasa kecewa dengan penundaan ini, namun kami berusaha memaklumi keadaan, dimana persiapan untuk melakukan penuntutan terhadap perbuatan para terdakwa yang tergolong sangat sadis dan keji ini harus benar benar sesuai perbuatan para pelaku ” kata Boyle Ferdinandus Sirait
Tim Kuasa Hukum keluarga korban juga akan menyurati Jaksa Agung dalam pengawalan kasus ini, agar tidak ada oknum oknum jaksa nakal yang mencoba bermain main.

“Namun pada kesempatan ini, kami juga segera menyurati Jaksa Agung RI,Jamwas, Jampidum, Kajatisu, Aspidum dan Aswas Kejatisu serta Komisi Kejaksaan RI agar turut serta memperhatikan perjalanan perkara ini, sehingga terhindar dari ulah oknum-oknum Jaksa yang tidak bertanggung Jawab dan kami juga mengingatkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar tidak bermain-main dengan perkara ini, mengingat perkara ini adalah perkara pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa seorang anak 13 tahun yang tidak berdosa dan juga agar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal yakni hukuman mati” tegas Boyle Ferdinandus Sirait
Ditambahkan Boyle Ferdinandus Sirait bahwa Tim Kuasa Hukum menaruh harapan kepada keluarga korban memberikan keadilan se adil adilnya.

“Kami juga menaruh harapan dan keyakinan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini akan memberikan keadilan bagi keluarga korban” pungkas Boyle Ferdinandus Sirait.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.