Deliserdang,KoranM24- Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) digelar Senin (8/6/2026) di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH dan satu Hakim Anggota lainnya, juga menghadirkan dua terdakwa yakni AS alias A (19) dan MH alias H (19) beserta dua kuasa Hukum dari terdakwa.
Sedangkan dari Kejari Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelisa Tarigan SH. Namun Pantauan KoranM24 di sidang ruang IV PN Lubukpakam tersebut saat Hakim Ketua Abdul Wahab membuka sidang terbuka untuk umum dan mempersilahkan JPU Amelisa Tarigan membacakan tuntutan, JPU belum bisa membacakan tuntutan beralasan belum turun dari Kejati Sumut.
” Sidang dibuka untuk umum, bacakan Bu tuntutannya ” kata Hakim Ketua Abdul Wahab.
JPU Kejari Deliserdang Amelisa Tarigan menjawab belum turun tuntutan dari Kejati Sumut.
” Belum turun tuntutannya pak” kata Amelisa Tarigan.
Mendengar hal itu Hakim Ketua Abdul Wahab sedikit kecewa kepada JPU Deliserdang yang belum siap membacakan tuntutan sehingga sidang ditunda lagi.
” Minggu depan harus sudah siap tuntutanya jangan ditunda lagi , Rabu depan kita gelar lagi sidangnya ” kata Abdul Wahab seraya mengetok palu menutup sidang dan dilanjutkan pada hari Rabu (17/6/2026) Minggu depan.
Pantauan KoranM24, Sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan ini dihadiri keluarga korban yakni kedua orang tuanya, bibi,sepupu serta kerabat korban untuk menyaksikan jalannya persidangan. Namun sidang tersebut ditunda dan membuat kecewa keluarga korban.
” Kecewa lagi kami bang karena ditunda lagi, sudah dari pagi kami nuggu ” kesal Bibi korban, Sri bersama kerabat lainnya usai keluar dari ruang sidang.
Sementara Ayah korban, Rudi meminta JPU wajib menuntut mati kedua terdakwa pembunuh anaknya.
” Kami meminta kepada JPU agar menuntut Hukuman mati kepada kedua terdakwa AS alias A (19) dan MH alias H (19) karena sudah sangat sadis membunuh anak saya yang tidak berdosa ” kata Rudi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Amelisa Tarigan saat dikonfirmasi KoranM24 usai sidang mengapa sidang pembacaan surat tuntutan ditunda? Ia mengatakan masih menunggu Rencana Tuntutan (Runtut) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum turun.
” Belum turun dari Kejati bang tuntutannya” kata Amelisa Tarigan usai sidang didepan ruang sidang IV PN Lubukpakam tersebut.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Deliserdang Patar Danil Pangabean saat di konfirmasi KoranM24 via pesan WhatsApp terkait sudah dua kali sidang pembacaan surat tuntutan perkara pembunuhan Muhammad Ilham menyebut akan mengecek hal itu.
” Nanti saya cek dulu ya bang ” kata Patar Danil Pangabean membalas konfirmasi yang dilayangkan.
Sedangkan Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH pada konferensi persnya usai melihat jalannya sidang tersebut meminta kepada JPU Deliserdang agar bekerja Profesional dan juga meminta agar Jaksa menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa AS alias A (19) dan MH alias H (19) sesuai perbuatan kedua terdakwa kepada korban yang telah menghilangkan nyawa secara sadis.
“Hari ini 8 Juni 2026, kami kembali mengawal persidangan kasus pembunuhan anak klien kami (M. Ilham) dimana seyogianya hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya ditunda karena alasan tuntutan belum selesai dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun ternyata pada persidangan hari ini, Penuntut Umum (Amelisa Tarigan) mengatakan tuntutan masih juga belum siap dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum turun,kami selaku Tim kuasa hukum korban sebenarnya merasa sangat kecewa dengan penundaan yang kedua ini, namun kami berusaha tetap memaklumi keadaan, dimana persiapan untuk melakukan penuntutan terhadap perbuatan para terdakwa yang tergolong sangat sadis dan keji, untuk itu kami berharap Jaksa harus bekerja Profesional terkait sidang tuntutan ini dan sekali lagi kami meminta kedua terdakwa dihukum mati ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait
Namun pada kesempatan ini, bilang Boyle Ferdinandus Sirait bahwa pihaknya juga berencana menyurati Jaksa Agung RI, JamWas, Jam Pidum,Kajatisu ,Aspidum Kejatisu dan Aswas Kejatisu serta Komisi Kejaksaan RI agar turut serta memperhatikan perjalanan perkara ini, sehingga terhindar dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan kami juga mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar tidak bermain-main dengan perkara ini, mengingat perkara ini adalah perkara pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa seorang anak SMP berusia 13 tahun yang tidak berdosa.
Tim Kuasa Hukum Keluarga korban ,Boyle Ferdinandus Sirait berkeyakinan bahwa Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan ini akan memberikan keadilan bagi keluarga korban Muhammad Ilham.
“Kami juga menaruh harapan dan berkeyakinan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini akan memberikan keadilan bagi keluarga korban, dimana Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Penuntut Umum agar tidak lagi menunda tuntutan terhadap Para Terdakwa, agar perkara tidak berlarut-larut” kata Boyle Ferdinandus Sirait seraya menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.








