Deli Serdang

Anak dan Istri Terdakwa Korban Dugaan Kriminalisasi, Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden

×

Anak dan Istri Terdakwa Korban Dugaan Kriminalisasi, Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden

Sebarkan artikel ini
Anak dan istri Roni, saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatra Utara (foto: Fani Ardana/ koranm24)

DELISERDANG, KoranM24- Istri dan anak dari terdakwa Roni Paslani (46) warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, membuat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan meminta perlindungan hukum agar Roni, dibebaskan.
Roni, merupakan terdakwa pembeli tanah kurang lebih sekitar 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dituduhkan dugaan pemalsuan surat tanah. Sehingga dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
“Saya memohon kepada Presiden bapak Prabowo Subianto, untuk membebaskan suami saya. Karena mereka sudah zolim kepada suami saya. Saya mohon pak Presiden, tolong suami saya dia tidak bersalah, jangan dipenjarakan seperti ini,”pinta Siti Hanifah alias Zainab (43) istri dari Roni, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Senin (18/5/2026).

Zainab yang usai menghadiri sidang lanjutan terhadap suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, bersama anaknya Salsa Ramadhani (18) dan Adik Roni yakni Beby 34 dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, mengaku kecewa lantaran sidang akhirnya ditunda karena satupun saksi tidak hadir.
Sementara Salsa Ramadhani, anak perempuan Roni Paslani, sembari menangis menyampaikan bahwa orangtuanya merupakan korban dari dugaan kriminalisasi mafia tanah.
Salsa, juga menyampaikan permintaannya kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian dalam kasus ayahnya agar mendapatkan keadilan. Dikatakannya, ayahnya Roni, merupakan sosok ayah yang baik dan tidak pernah jahat sama orang lain. Dengan adanya keadilan, Salsa berharap ayahnya dapat kembali kerumah dan berkumpul kembali dengan keluarga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Pasti Liana Lubis SH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sidang dengan agenda mendengarkan saksi ditunda karena saksi berhalangan hadir dan sidang akan dilanjut pada Rabu 20 Mei 2026.
“(Sidang ditunda) ke hari Rabu siang, (agendanya) sama (dengarkan saksi), keterangan dari pelapor, orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ahli,”terangnya.
Sebelumnya, Roni Paslani merasa telah menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Dia mengatakan jika tanah tersebut telah dibeli dari teman jama’ahnya atas nama Adam Malik. Sedangkan suratnya SK Camat Tahun 1983 atas nama ayahnya. Lalu ditahun 2015, dihibahkan kepadanya dan tahun 2021 kita jual beli di notaris.

Adapun tentang surat SK Camat itu dikatakan palsu, dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.
“Tidak tau saya, karena kita jual beli di notaris,”kata Roni.
Roni mengatakan, perkenalkan dirinya dengan penjual karena sama-sama
jamaah tabligh. Dirinya sebagai pengusaha jual beli tanah kaplingan, sebelum melakukan transaksi pembayaran, telah melakukan pemeriksaan apakah tanah tersebut sedang berperkara. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak bersengketa.
Namun setelah beberapa tahun kemudian, seseorang berinisial YMS, mengaku tanah itu miliknya dan selanjutnya memperkarakan dengan melaporkannya ke Polda Sumut. Sehingga atas laporan tersebut, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat, dan hingga saat ini berstatus sebagai terdakwa.
“Sebelum bayar kita juga sudah cek ke kantor Desa, kantor Camat, dan kantor BPN. Diplot semua bersih tidak ada sengketa belum pernah didaftar sertifikat hingga kita berani melakukan pembayaran,”beber Roni.

Dikatakannya, semula lokasi tanah itu berbentuk seperti danau dengan kedalaman 7 hingga 8 meter.
“Saya kalau cerita surat palsu kemana pun saya tidak takut. Jadi saya memang usaha tanah kaplingan, disitu mau saya buat tanah kaplingan dan membangun masjid serta pondok pesantren,”katanya.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.