BACA JUGA:
Deliserdang, KoranM24 – Pengamat Hukum Boyle Ferdinandus Sirait SH menyesalkan tingkah laku oknum Kabid Kominfostan Deliserdang berinisial PT yang diduga melakukan perbuatan tercela yakni diduga meminta uang alias pungli kepada salah satu rekanan atau pemborong Pemkab Deliserdang.
“Sangat kita sayangkan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN yang berinisial PT yang menduduki jabatan sebagai kabid di dinas kominfostan Kabupaten Deliserdang, ini sangat minciderai slogan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Ber AKHLAK” kata Boyle Ferdinandus Sirait saat dimintai tanggapannya terkait hal ini via pesan WhatsApp Jumat (1/5/2026).
Boyle Ferdinandus Sirait yang juga seorang Advokat tersebut bahwa kelakuan oknum Kabid Kominfostan telah melanggar peraturan pemerintah dan juga telah melakukan tindak pidana.
” Ya, oknum Kabid Kominfostan PT tersebut diduga melakukan pungli terhadap korban, yang mana ulah oknum Kabid PT ini sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang diatur dalam pasal 5 huruf G yang sudah melanggar disiplin berat ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.
Untuk itu, Kata Boyle Ferdinandus Sirait berharap kepada Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan segera memberikan sanksi berat kepada oknum Kabid PT tersebut.
“bahwa bedasarkan peraturan pemerintah tersebut kita meminta kepada Bapak Bupati Deliserdang agar segera memberikan sanksi kepada oknum tersebut berupa pencopotan jabatan” pinta Boyle Ferdinandus Sirait.
Sebelumnya juga ,Tokoh Pemuda Deliserdang Rustan meminta kepada Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan agar menindak oknum Kabid Kominfostan Deliserdang berinisial PT dengan sanksi pencopotan. Hal ini diutarakan Rustan di Lubukpakam Kamis (30/4/2026) kepada KoranM24 saat dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum Kabid tersebut kepada salah seorang rekanan (pemborong).
Permintaan pencopotan jabatan Oknum Kabid Kominfostan PT ini bukan tanpa dasar , namun kata Rustan ini adalah
komitmen dari Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan yang menegaskan siapa saja Oknum BHL ,ASN, Honorer, PPPK maupun Oknum Pejabat yang melakukan pungli akan ditindak tegas.
” Publik kan sudah tahu semua , dulu oknum Kabid Disprindag hanya pungli seribu rupiah gara gara menaikkan harga pasar murah langsung di copot Bupati Deliserdang dan yang baru baru ini ada tiga orang Oknum pekerja (BHL) di dinas PU Deliserdang di pecat karena dugaan pungli, nah dalam kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum Kabid Kominfostan Deliserdang ini ya harus diberlakukan sama yakni Bupati Deliserdang wajib mencopotnya ” kata Rustan.
Rustan juga mengetahui bahwa oknum Kabid Kominfostan PT ini, satu alumni di SMAN 1 Lubukpakam dengan Bupati Deliserdang, untuk itu Rustan menegaskan bahwa walaupun mereka (Bupati dan Oknum PT) satu alumni , Bupati Deliserdang harus berani mencopotnya.
” Ya saya orang pakam , saya tau siapa PT ini, jangan mentang mentang satu alumni sama Bupati , Bupati gak berani mencopotnya, nah disinilah Komitmen Bupati Deliserdang ditunggu masyarakat, berani apa tidak mencopot sahabatnya sendiri ” tegas Rustan
Selain itu , Rustan juga meminta kepada Kadis Kominfostan Deliserdang Sandra Dewi agar menindak anggotanya dan jangan tertutup.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang ketika dikonfirmasi KoranM24 apakah dugaan permintaan uang (Pungli) yang dilakukan oknum Kabid yang merupakan anggotanya tersebut, mantan Camat Pancur Batu itu mengatakan belum mengetahuinya.
” Saya belum terkonfirmasi terkait hal ini kepada yang bersangkutan , kalau soal ada dugaan penarikan uang saya juga belum mengetahuinya, saya rasa enggak ada sebab kami belum ada menjalankan proyek seperti baleho spanduk apalagi ini efisiensi anggaran, pun demikian nanti saya konfirmasikan ke yang bersangkutan, terima kasih ya bang ” kata Sandra Dewi menjawab konfirmasi via panggilan WhatsApp KoranM24.
Sementara itu terpisah ketika dikonfirmasi Kabid inisial PT terkait dirinya meminta uang dengan janji pengerjaan proyek belum menjawab. Berulang kali KoranM24 mengkonfirmasi via pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp berulang kali, Oknum Kabid PT belum menjawab hingga berita ini dikirim ke redaksi.







