Deli SerdangDaerah

Terkait CSR Mobil Mewah Untuk Direktur RSUD Amri Tambunan. Pengamat Hukum ” Ini Gratifikasi,KPK Harus Segera Lakukan Penyelidikan”

×

Terkait CSR Mobil Mewah Untuk Direktur RSUD Amri Tambunan. Pengamat Hukum ” Ini Gratifikasi,KPK Harus Segera Lakukan Penyelidikan”

Sebarkan artikel ini
Boyle Ferdinandus Sirait SH.

Deliserdang,KoranM24- Pengamat Hukum Boyle Ferdinandus Sirait SH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun ke Kabupaten Deliserdang untuk melakukan penyelidikan terkait CSR dari salah satu Bank Swasta memberikan mobil mewah kepada Direktur RSUD Amri Tambunan.
” Ya kami meminta KPK segera melakukan penyelidikan karena ini sudah termasuk ranah dugaan Korupsi” pinta Boyle Ferdinandus Sirait kepada wartawan saat dimintai tanggapannya Jumat (14/8/2026).
Dikatakan Boyle Ferdinandus Sirait bahwa Dana CSR atau dana tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak boleh digunakan untuk membeli mobil dinas pribadi atau mobil operasional kegiatan Direktur Rumah Sakit, yang mana dana CSR diperuntukkan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
“Bahwa aturan penggunaan dana CSR diatur berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas dan peraturan pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR). Bahwa apabila Dana CSR dipergunakan untuk keperluan pembelian mobil Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Amri Tambunan hal tersebut telah bertentangan dengan UU No 31 THN 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Apabila hal tersebut memenuhi unsur hukum seperti pasal 3 uu tipikor yang mana penyalahgunaan wewenang yang mana pejabat publik atau Direktur RS meminta atau mengarahkan alokasi dana CSR swasta untuk kepentingan pribadi atau kedinasan dapat dijerat dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara” kata Boyle Ferdinandus Sirait.

Bahwa berdasarkan pasal 12 B UU tipikor, bilang Boyle Ferdinandus Sirait pemberian barang mewah seperti mobil dari perusahaan swasta kepada penyelenggara Atau pejabat tanpa dilaporkan kepada KPK dapat dikata gorikan gratifikasi.
“Bahwa sumber dana untuk pembelian mobil dinas direktur RSUD Amri Tambunan harus bersumber dari anggaran belanja operasional internal, contoh seperti anggaran instansi bukan bersumber dari dana CSR.
Bahwa apabila direktur RSUD Amri Tambunan tersebut menggunakan dana CSR untuk keperluan pembelian mobil dinasnya yang bersumber dari CSR maka kepala daerah dapat memberikan sanksi administratif dan etik yaitu Direktur RSUD Amri Tambunan dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.

Boyle Ferdinandus Sirait menyebut Pertanggung jawaban korporasi pemberi dana CSR (BANK), Pihak bank swasta/penyalur dapat dikenakan audit internal oleh OJK atau pemegang saham, karena menyalurkan dana diluar kerja anggaran.
” Pihak bank swasta/penyalur dapat dikenakan audit internal oleh OJK atau pemegang saham, karena menyalurkan dana diluar kerja anggaran” sebutnya
Boyle Ferdinandus Sirait mengatakan bahwa CSR disalurkan harus dengan sesuai peruntukannya dan sesuai aturan yang berlaku berlandaskan hukum.
” Kalau untuk CSR RSUD, lebih baik dana CSR tersebut dipergunakan untuk kesehatan meliputi pengadaan pelayanan publik seperti mobil Ambulans, mobil jenazah, alat kesehatan dan perbaikan RSUD atau puskesmas dan lain lain yang intinya untuk kepentingan masyarakat, bukan mobil mewah untuk kepentingan pribadi oknum direktur RSUD Amri Tambunan itu , untuk itu sekali lagi kami sebagai pengamat Hukum, KPK wajib memeriksa Oknum Direktur RSUD Amri Tambunan dan yang terlibat terkait CSR ini ” tandas Boyle Ferdinandus Sirait.

Sebelumnya diberitakan,dr. Erlinda Yani kedapatan menghadiri rapat Banggar DPRD menggunakan Mitsubishi Destinator Ultimate senilai kurang lebih Rp487 juta – Rp517 juta. Saat ditanya Banggar DPRD Deliserdang, ia mengaku mobil itu berasal dari dana CSR Bank Mega Syariah.
Padahal sebelumnya RSUD sudah memiliki mobil dinas Kijang Innova eks Direktur sebelumnya, dr. Hanif Fahri, Sp.KJ, M.Kes, M.Ked (KJ).
Ironisnya, untuk pengadaan mobil donor darah yang sangat dibutuhkan masyarakat, RSUD justru mengajukan di P-APBD 2026 sebesar Rp1,5 miliar, bukan menggunakan dana CSR.
“Kenapa tidak mengajukan CSR ke Bank lagi. Semestinya lebih baiknya mobil donor darah yang lebih layak dibandingkan mobil dinas untuk Direktur,” sentil Wakil Ketua DPRD H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.