Deli SerdangDaerahKriminal

Sabu 2 Kg Tangkapan Avsec Dan Polisi Dimusnahkan BNN Deliserdang

×

Sabu 2 Kg Tangkapan Avsec Dan Polisi Dimusnahkan BNN Deliserdang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat (Forkopimda) saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Deliserdang, KoranM24 – Sabu seberat kurang lebih 2 Kg yang diserahkan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Kualanamu (KNO) akhirnya dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Jumat (8/5).

Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator milik BNNK Deliserdang walaupun jumlah barang bukti tidak begitu banyak namun dihadiri pejabat tinggi seperti Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Sapta Putra SH, MH.Selanjutnya, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, Komandan Kodim (Dandim) 0204/Deli Serdang Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H, mewakili Ketua DPRD Deliserdang yakni Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban SH dan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim BNNK Deliserdang terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.

Tersangka saat ditangkap di Bandara KNO.

Sebelumnya didapat informasi pengungkapan sabu seberat kurang lebih 2 Kg lebih, dimana tersangka inisial SP warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tujuan KNO-Jakarta lanjut Kendari diamankan di area pemeriksaan lantai II KNO pada 18 April 2026.

Lalu salah seorang personel Direktorat Narkoba Poldasu bersama Avsec melakukan pemeriksaan di terminal, setelah itu dibawa ke kantor Avsec yang dekat terminal kargo. Tidak tahu secara pasti mengapa tersangka maupun barang bukti tidak dibawah ke Poldasu, namun didapat informasi Pimpinan Avsec menyerahkan ke BNNK Deliserdang.

Salah seorang petugas Avsec yang menghadiri pemusnahan barang bukti kurang lebih 2 Kg sabu itu, mengakui bahwa pihak Avsec yang menyerah barang bukti tersebut ke BNNK Deliserdang.

Sedangkan penangkapan saat kapan serta jumlah barang bukti tidak diingat
secara pasti. Ia menyarankan untuk menayangkan kepada Kepala BNNK Deliserdang Josua Tampubolon.”Iya, nanti gini aja ke pak Josua saja, lebih kurang 2 Kg,” katanya.

Sementara itu Kepala BNNK Deliserdang Josua Tampubolon mengakui, penangkapan itu dilakukan oleh pihak BNNK Deliserdang pada 14 April 2026 di Bandara Kualanamu, setelah pihaknya melakukan profiling.

“Mengamankan tersangka yang kita sudah profiling merupakan jaringan dari Malaysia, Aceh dan Medan,” katanya.

Josua mengakui, bahwa tersangka tersebut merupakan kurir. “Menurut pengakuan tersangka dia mau mengedarkan ke Kendari dan sebelumnya dia sudah pernah bertransaksi,” akunya.

Sebagaimana diketahui pemusnahan barang bukti narkoba pada tahun 2026, baru kali ini dilakukan BNNK Deliserdang seberat kurang lebih 2 Kg.

Berbeda dengan Polresta Deliserdang walaupun dalam pemusnahan tidak dihadiri pejabat utama Pemkab Deliserdang maupun Forkopimda seperti saat pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah besar pada 5 Maret 2026 yakni 34.369,66 gram atau 34 Kg lebih sabu, 4.959,91 gram atau 4,9 Kg ganja dan sebanyak 450 butir pil ekstasi, Satresnarkoba Polresta Deliserdang terus gencar melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkoba.

Terbaru pada Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB di pintu keluar tol Lubukpakam berhasil mengamankan 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset.