BACA JUGA:
Tanjung Balai, Koran M24 – Dua pria berinisial DA (41) alias Geleng dan I alias Mail (32), pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, di dua lokasi yang berbeda. Dari keduanya, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Kasat Res Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH M.Psi kepada wartawan Minggu (3/5/2026) mengatakan, kedua pelaku Mail dan Geleng, ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Kamis (29/4/2026).
Geleng (pelaku) ditangkap di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan. Air Batu, dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli sabu-sabu. Dari tangannya barang bukti narkoba jenis sabu yang berada didalam tiga plastik transparan masing-masing seberat 99,87gram, 99,92gram dan 100,69gram, hasil dari penggeledahan dirumah pelaku di Jalan Anggur, Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Saat di interogasi, Geleng (pelaku) mengakui jika sabu-sabu tersebut didapat dari Mail. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Mail (pelaku) di Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman. Dari pelaku, polisi mengamankan satu plastik transparan berisi sabu dengan berat 0,44gram. Dalam pengakuannya, MAIL (pelaku) mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial BC, dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Yudi Fitriansyah, juga menjelaskan selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 1 unit sepedamotor Honda PCX tanpa nomor polisi, 1 unit handphone merk Realme.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang –Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,”pungkasnya AKP Yudi Fitriansyah, Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.






