Deli Serdang, KoranM24.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang bersama Trantib Kecamatan Lubuk Pakam menggelar operasi penertiban juru parkir liar di kawasan Kota Lubuk Pakam, Selasa (12/5/2026).
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir yang dinilai tidak sesuai aturan dan dilakukan tanpa identitas resmi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB itu menyasar sejumlah titik di kawasan Kota Lubuk Pakam yang selama ini disebut kerap menjadi lokasi praktik parkir liar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pengutipan parkir tanpa izin resmi.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Dishub Deli Serdang untuk didata dan menjalani pembinaan.
Dishub Deli Serdang Tindaklanjuti Keluhan Warga
Kepala Dinas Perhubungan Deli Serdang, Suryadi Aritonang, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Kegiatan ini atas dasar keluhan masyarakat terkait maraknya jukir liar di Kota Lubuk Pakam. Tadi kita sudah mengamankan delapan orang petugas jukir liar dan membawa mereka ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” kata Suryadi.
Menurutnya, para jukir yang diamankan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan pengutipan parkir tanpa mandat dan izin resmi.

Dishub Deli Serdang Minta Jukir Gunakan Identitas Resmi
Dishub Deli Serdang juga memanggil pihak pengelola parkir dan pihak terkait lainnya guna melakukan pembinaan serta penataan sistem parkir di kawasan Lubuk Pakam.
“Kita arahkan agar petugas parkir memiliki kelengkapan resmi seperti rompi dan bed nama, sehingga masyarakat dapat mengetahui mana jukir resmi dan mana yang tidak,” ujarnya.
Suryadi menegaskan tarif parkir resmi yang berlaku di wilayah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Ia memastikan pengawasan terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Selama proses penertiban berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.







