Medan

Hakim PN Medan, Tolak Seluruh Gugatan Pemohon Prapid, Proses Hukum PS Cs Dilanjutkan Oleh Penyidik

×

Hakim PN Medan, Tolak Seluruh Gugatan Pemohon Prapid, Proses Hukum PS Cs Dilanjutkan Oleh Penyidik

Sebarkan artikel ini
Orangtua korban penganiayaan brutal menangis haru ketika hakim putuskan tolak pemohon Prapid PS Cs (foto: Ist/ koranm24)

Medan, KoranM24 – Penetapan status tersangka dinilai sah karena pihak penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan relevan selama proses penyidikan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak seluruh gugatan (petitum) pemohon prapid.

Hakim PN Medan, Pinta Uli Tarigan, yang memimpin jalannya sidang Pra Peradilan (Prapid) perkara penganiayaan secara bersama-sama oleh pemohon inisial PS Cs, berkesimpulan dengan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, diantaranya adanya 2 dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan.

Sehingga, dengan ditolaknya permohonan itu, proses hukum terhadap PS Cs, dilanjutkan oleh penyidik, dan status mereka sebagai tersangka tetap berlaku secara sah dimata hukum.

“Menolak permohonan Prapid, seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon, gagal membuktikan pembuktian dipersidangan,”jelas Pinta, Selasa (12/5/2026).

Sementara, kedua orangtua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, usai persidangan terlihat menangis haru karena masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan. Mereka secara spontan mengucapkan terimakasih kepada Hakim, dengan berurai air mata.

“Kami deg-degan menanti putusan sidang Prapid hari ini. Tapi tuhan maha melihat, maha mendengar dan mengabulkan permintaan kami. Akhirnya bapak hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon,”sebut Leo Sihombing, terharu.

Orang tua korban lainnya, Marditta Silaban menambahkan, mengucapkan terimakasihnua pada tuhan, lantaran telah terjawab doa-doa dan kelelahan mereka, meskipun jauh-jauh datang dari Sidikalang, Kabupaten Dari, Sumatra Utara, akhirnya mendapatkan keadaan.

“Setelah adanya putusan Prapid ini, semoga sidang pokok perkara nanti, hukum tidak terpengaruh oleh narasi negatif dan informasi hoaks. Tuhan telah menjawab doa-doa kami, dan kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut mendoakan kami,”ucapnya.

Keduanya menambahkan, selama mengikuti sidang Prapid itu, dikarenakan mereka memang bukan berasal dari kalangan ekonomi berkecukupan, mereka sempat menginap di SPBU. Namun akhirnya perjuangan mereka berbuah manis ketika Hakim, menolak permohonan Prapid yang diajukan pemohon, PS.