BACA JUGA:
Deliserdang, KoranM24 – Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menggrebek lokasi yang diduga tempat penyalahgunaan Narkoba Rabu (29/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penggrebekan yang dilakukan personil Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Hotman Barus, Ipda.Foremen Silaen, Aipda Viktor Sihotang, Bripka Raden Butar Butar dan Brigpol Edo Sitepu ke Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berhasil meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berikut beberapa barang bukti sabu yang berhasil diamankan.
Informasi dihimpun KoranM24,Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba itu tidak berkutik saat diringkus personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, adapun ketiga terduga pelaku tersebut yakni JT (36) warga Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa, ARA (23) warga Dusun III Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa dan HM (48) Dusun V Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan (disita ) dari para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba terdiri dari 3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi Sabu,3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisi Sabu,17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil berisi Sabu,2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil transparan,7 ( tujuh) bungkus plastik klip transparan,01 (satu) set alat isap Sabu,01 (satu) mancis warna biru,01 (satu) timbangan elektrik,01 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang terbuat dari kaleng,Uang Tunai sebanyak Rp. 155.000 dan 01 (satu) sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Kapolresta Deliserdang Kombes pol Hendria Lesmana melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP.Jonni H Damanik dalam siaran persnya via pesan WhatsApp yang diterima KoranM24 Kamis (30/6/2026) menyebutkan kronologis penggrebekan tersebut.
” Usai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dsn V Desa Bangun Sari ada yang di duga menyimpan Narkotika atau mengunakan narkoba,mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung turun kelokasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Setelah sampai dilokasi Tim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, setelah melakukan pencarian Tim berhasil mengaman 03 (tiga) orang laki-laki terkait Penyalahgunaan Narkotika” kata AKP.Jonni H Damanik
Setelah diintrogasi petugas, Kapolsek bilang , para terduga pelaku mengakui bahwasanya telah menyimpan narkoba jenis sabu sabu yang mereka beli dari Pasar VII Tembung dari seorang laki-laki berinisial R.
” para terduga pelaku mengakui mereka menyimpan sabu yang di beli dari warga Tembung Kecamatan Percut Seituan berinisial R ” sebut AKP.Jonni H Damanik.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Kapolsek AKP. Jonni H Damanik para terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa dan dilimpah ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.
“Para pelaku kita boyong ke Polsek Tanjung Morawa dan selanjutnya kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna penyelidikan lebih lanjut” pungkas Kapolsek AKP. Jonni H Damanik.






