Padang Lawas Utara, KoranM24 – Pria berinisial VAH (27), warga Desa Paran Padang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), ditangkap personel reskrim Polsek Padang Bolak, saat menjual narkotika jenis sabu-sabu di Desa Paran Padang.
VAH (pelaku) ditangkap petugas pada Kamis (30/4/2026), ketika pelaku melakukan transaksi jual beli sabu-sabu kepada seorang pria. Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, Selasa (5/5/2026) menjelaskan, jika penangkapan terhadap pelaku berawal didapatnya informasi bahwa di simpang tiga Jalan Umum, Desa Paran Padang, kerap dijadikan lokasi tempat transaksi narkoba.
Menanggapi serta menindak lanjuti informasi tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan terhadap lokasi. Alhasil, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk diatas sepedamotor sedang menunggu VAH (pelaku).
“Kami mendekat kepada orang yang sedang menunggu diatas sepedamotornya itu. Tak lama pelaku datang dengan mengendarai sepedamotor warna oranye. Lalu berhenti tepat disamping pria yang sudah menunggu diatas sepedamotornya itu,”kata Abdul.
Selanjutnya, petugas dengan cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut. Alhasil pelaku berhasil diamankan, sedangkan calon pembelinya berhasil kabur.
Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang didalamnya diduga sabu-sabu tak jauh dari tempat pelaku diamankan sekira berjarak setengah meter.
“Dari saku celana depan sebelah kanan pelaku, juga ditemukan kotak rokok berisi satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Kepada polisi pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Kini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim.






