DaerahHeadlineKriminalTapsel

Polres Tapsel Berhasil Gagalkan Praktik Ilegal Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

×

Polres Tapsel Berhasil Gagalkan Praktik Ilegal Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Tim Unit Pidsus Polres Tapsel, saat mengamankan pelaku (foto: dok/ koran m24)

Tapanuli Selatan, Koran M24 – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tapsel, berhasil menggagalkan praktik ilegal perdagangan bagian tubuh hewan satwa dilindungi undang-undang. Dalam operasi itu pria berinisial RUN (33) warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, diamankan.
Kasat Reskrim, Iptu BD Sitorus, saat menggelar Pers Rilis Sabtu (2/5/2026) sore menjelaskan, operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.
RUN (pelaku) diduga sengaja melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi sudah mati. Polisi yang mendapatkan informasi, Jumat (01/5/2026) sore, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dikawasan Kelurahan Pasar Sipirok.

Selain itu, polisi juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP, yang saat itu berada dilokasi bersama RUN (pelaku). Polisi juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap RP, sebagai saksi anak dengan prosesnya dilaksanakan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.
Ia menegaskan bahwa, praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.
“Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus.

Lebih lanjut, Iptu BD Sitorus, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti, 4,7 Kg sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, dan selembar kulit kijang yang tersimpan dalam karung.
“Atas perbuatannya, RUN (tersangka) disangkakan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No.32/2024 tentang perubahan atas UU RI No.05/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.