Tapanuli Selatan, Koran M24 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapsel, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RSR (40) warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dari tangannya, barang bukti daun ganja kering seberat 3 Kg turut diamankan.
RSR (pelaku) ditangkap petugas saat dirinya melintas di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Kamis (30/4/2026). Sedangkan rencana wanita (pelaku) itu, hendak membawa barang haram (daun ganja) tersebut menuju ke Kecamatan Angkola Muaratais.Namun nahas, polisi yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya.
Kasat Resnarkoba, AKP Philip A Purba, Sabtu (2/5/2026) kepada wartawan mengatakan, pihaknya lebih dulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita (pelaku)membawa barang haram narkotika jenis daun ganja kering seberat 3 Kg. Pelaku berangkat dari Kecamatan Panyambungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hendak menuju ke Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Atas informasi itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Tepatnya di Desa Janji Mauli, Kecamatan Angkola Muaratais, Jalan Simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, petugas melihat seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung mengamankannya berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3 Kg, didalam kantong plastik warna hitam.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku jika daun ganja kering itu ia peroleh dari seorang pria berinisial, RA warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pelaku membeli daun ganja itu per kilogramnya dengan harga Rp 900 ribu dan baru dibayarnya senilai Rp 700 ribu dan sisanya akan dilunasi setelah barang haram itu terjual.
Adapun tujuan RSR (pelaku) membeli daun ganja itu untuk diantarkannya kepada calon pembeli seorang pria berinisial A, dengan harga jual senilai Rp1,3 juta per kilogramnya.
“Kini, tersangka (RSR) berikut barang bukti telah diamankan dan sudah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujar Philip.






