PADANGSIDIMPUAN, KoranM24- Satreskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil meringkus seorang pria berinisial ITS (36) di Kabupaten Tapanuli Selatan, pelaku rudapaksa serta pencurian terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, kepada wartawan Selasa (19/5/2026) menerangkan, peristiwa bermula pertemuan tidak disengaja dijalan antara korban Bunga (14) dengan ITS (pelaku) pada Rabu (29/4/2026).
Dalam pertemuan itu, keduanya sempat berbincang sejenak meski tidak saling kenal. Disitu ITS (pelaku) lalu merencanakan niat jahatnya dengan membujuk rayu Bunga (korban), untuk pergi bersama berkeliling kota. Mendengar ajakan itu, korban yang masih labil lalu menuruti bujuk rayu pelaku.
Namun, rencana jahat itu ternyata telah dirancang matang dan korban dibawa kerumah kosong disalah satu desa kota Padangsidimpuan. Dirumah kosong itu, korban yang tidak berdaya dibawah ancaman pelaku, dengan leluasa ITS (pelaku) malampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban.
Selain merudapaksa, pelaku juga mengambil paksa barang berharga milik Bunga (korban) berupa, 1 unit sepedamotor dan 2 unit handphone. Selanjutnya pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dirumah kosong tersebut.
Sejak kepergian korban dari rumah, RL (45), merupakan ayah korban berusaha melakukan pencarian terhadap Bunga (korban). Sabtu (9/5/2026), sang ayah akhirnya berhasil menemukan putri tercintanya disalah satu Warnet di Kota Padangsidimpuan. Disitu korban menceritakan kepada ayahnya RL, tentang semua kejadian yang dialaminya.
Atas peristiwa itu, RL membawa putrinya Bunga (korban) ke Polres Padangsidimpuan, dan melaporkan peristiwa tersebut. Laporan itu, langsung direspon cepat oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, dan langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Jumat (15/5/2026), ITS (pelaku) akhirnya berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan, disalah satu desa di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengakui sebanyak tiga kali melakukan rudapaksa terhadap Bunga (korban).
“Korban dibawa selama tiga hari oleh tersangka. Selain merudapaksa, tersangka juga mengaku mengambil paksa 1 unit sepedamotor dan 2 unit handphone milik korban. Kini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho.
Dikatakannya, dirinya mengimbau kepada para orang tua agar menjaga buah hatinya baik putra maupun putri, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Orangtua harus lebih cekatan untuk memantau dan mengawasi aktivitas anak, serta memberikan edukasi agar tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal.







