Kriminal

Melawan Saat Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, DPO Kasus Curanmor Dihadiahi Timah Panas

×

Melawan Saat Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, DPO Kasus Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Tersangka usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan (foto: Ist/koran m24)

Medan, Koran M24 – Melakukan perlawanan ketika diamankan di Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kecamatan Deliserdang, oleh personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, pelaku spesialis Curanmor, terpaksa dilumpuhkan (ditembak) kakinya.

Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu yakni Dino Flayzaki alias Pulung (22) warga Jalan Kemuning Ladang, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Ia telah menjadi DPO Polrestabes Medan, sejak Desember 2025 dan akhirnya berhasil ditangkap usai dirinya mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Glugur Rimbun, pada Sabtu (24/4/2026).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, mengatakan. Pelaku pernah melakukan aksi kejahatannya di Jalan Thamrin No 143, Bagian Belakang Parkiran Salon Crystal, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota pada Sabtu (27/12/2025).

Peristiwa itu lalu dilaporkan korbannya yakni, Ida Safitri (44), warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi lalu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan di SPBU Glugur Rimbun.

Dikarenakan pelaku melawan dan berusaha kabur, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terarah dan teruku dengan melumpuhkan kaki pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolrestabes Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum akhirnya terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis dirumah sakit.

Saat diinterogasi, kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatannya di 10 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Diantaranya, Jalan Thamrin Parkiran Salon Crystal, Simpang Barat belok kiri, Jalan Amal Luhur di dalam parkiran Kos Merah Putih, di belakang Carrefour Gatot Subroto, Jalan Dwikora belakang Millenium depan Grosir.

Kemudian, Jalan Dwikora belakang Millenium pinggir Jalan depan rumah warga, Jalan Setia Luhur depan grosir, Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah dan parkiran Oyo Jalan Sei Deli Medan.

“Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatannya, 1 sepeda motor Yamaha RX King, 1 kunci motor, KTP, kartu ATM, uang rupiah, uang asing, pakaian dan lainnya. Kini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut,”kata AKBP Adrian Riski Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.