Kriminal

Diduga Lokasi Peredaran Narkoba, Kafe Remang Remang Di Hancurkan

×

Diduga Lokasi Peredaran Narkoba, Kafe Remang Remang Di Hancurkan

Sebarkan artikel ini
Alat berat (Beko) saat membongkar kafe remang remang di Kecamatan Beringin. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang, KoranM24-Diduga sebagai lokasi tempat peredaran narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang bongkar (hancurkan ) tempat hiburan malam berupa cafe remang remang di Desa Karanganyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wib.
Informasi KoranM24, selain diduga digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika. Keberadaan tempat hiburan malam berupa cafe tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Ular. Ada tiga cafe yang ditertibkan diantaranya Cafe Maya, Cafe Cantik dan Cafe Bosku.
Tim terpadu mengerahkan satu unit alat berat berupa traktor untuk merobohkan bangunan cafe tersebut. Dibutuhkan sekitar tiga jam untuk merobohkan bangunan cafe tanpa izin usaha tersebut.

Alat berat (Beko) saat membongkar kafe remang remang di Kecamatan Beringin. KoranM24/Fani Ardana

Menurut Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol.Josua Tampubolon mengatakan bahwa penertiban bangunan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena pihaknya sudah berulang kali menggelar operasi peredaran narkoba. Dan di tiga cafe tersebut ditemukan pengunjungnya diduga menggunakan narkotika.
“Ini perintah Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkotika. Tidak ada celah terhadap peredaran narkoba, dan terhadap tiga bangunan yang dirobohkan juga telah melanggar Perda yang berlaku. Ini bentuk komitmen serta ketegasan BNN terhadap bangunan liar yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba,”tegas Josua.
Karena itu, Josua meminta serta berharap kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba sesuai Program Asta Cita Presiden RI dengan tujuan Indonesia bebas dari narkoba.

Sementara itu KaSatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki mengatakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan usaha Café yang tidak memiliki ijin dan diduga tempat peredaran narkoba sudah yang kedua kali dilakukan terhadap ketiga bangunan cafe tersebut. Sebelumnya pembongkaran dilakukan tahun 2019 lalu. Namun pemilik cafe tetap membandel kemudian membangun kembali cafenya dan membuka usaha hiburan malam.
” Sudah pernah dibongkar Satpol PP, tetapi tahun 2025 dibangun dan beroperasi kembali. Setelah beberapa kali dirazia oleh Ka BNNK bersama Satpol PP, Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata ditemukan pengunjung yang positif narkotika dan cafe tidak memiliki ijin usaha bangunan maupun miras yang dijual,” sebutnya.

Disebutkan Marzuki kembali, sebelum dilakukan upaya pembongkaran, kepada pemilik cafe terlebih dahulu diberikan peringatan, hal ini sesuai SOP namun pemilik cafe tidak mematuhinya sehingga dilakukan penertiban paksa dengan cara dibongkar.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.