MedanUncategorized

Diduga Ada Intervensi Tingkat Pimpinan, Proses Hukum di Polda Sumut Tidak Berjalan Sesuai SOP

×

Diduga Ada Intervensi Tingkat Pimpinan, Proses Hukum di Polda Sumut Tidak Berjalan Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

Medan, Koran M24 – Proses hukum di Polda Sumut, tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kuat dugaan, hal itu terjadi adanya intervensi ditingkat pimpinan, sehingga kasus yang sedang bergulir hanya bertumpu pada keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti yang kuat, Sabtu(9/5/2026).

Kuasa hukum Novita Sari Sitorus, SH, menerangkan, adanya fakta mengejutkan terkait proses penyidikan. Berdasarkan keterangan kliennya, Dwi Sri Maya, dimana seorang penyidik disebut-sebut mengaku mendapat tekanan dari tingkat pimpinan maupun intervensi dalam menangani perkara yang sedang bergulir.

Dalam pertemuan konfrontasi, yang digelar digedung Ditreskrimum Polda Sumut, pada Selasa (5/5/2026), berlangsung tidak wajar, ditandai dengan keterangan pelapor yang berbelit-belit serta penyajian bukti rekaman yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.

“Klien kami mendengar langsung pengakuan penyidik yang menyebut adanya tekanan dari Mabes Polri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi penanganan perkara,”terang Novita.

Disisi lain, pelapor berinisial FS, dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan saat menjelaskan kronologi dugaan pinjam-meminjam uang dihadapan penyidik Briptu Jan Tri Sumbayak. Sehingga kondisi itu memicu adanya dugaan jika laporan yang diajukan berpotensi merupakan rekayasa atau laporan palsu.

Namun Ironisnya, FS (pelapor) juga sempat melontarkan tuduhan suap terhadap oknum institusi aparat penegak hukum. Padahal tuduhan tersebut, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum serius apabila tidak dapat dibuktikan.

Novita juga mengatakan, aparat penegak hukum semestinya bekerja secara profesional, netral, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Ia menilai, setiap bentuk tekanan atau intervensi dari pihak luar berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan pihak manapun. Proses harus berjalan jujur, adil, dan berbasis bukti konkret, bukan asumsi atau keterangan tanpa dasar,”katanya.

Kuasa hukum terlapor berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran SOP, ketidakprofesionalan, hingga indikasi intervensi kepada pihak berwenang.