MEDAN, KoranM24 – Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, bergerak cepat merespons rumor yang tengah beredar di media sosial (medsos) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektorat Kota Medan, memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari oknum ASN yakni Syerly, yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Langkah tersebut tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelumnya Syerly S.Pd., MAP Lurah Paya Pasir, itu telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Menurutnya, hal tersebut terjadi secara spotan dan dikarena dirinya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada warganya yang bernama Ulfa. Demikian juga sebaliknya Ulfa pun juga sering bercanda kepada Syerly.
“Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah”beber Ulfa kepada wartawan.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan, meskipun begitu, oknum ASN itu terindikasi kuat melanggar kode etik.
“Ya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,”terang Erfin.
Dikatakannya, pemeriksaan merujuk pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN, wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam diri, entah, ucapan, maupun kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
“Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pelatihan disiplin terhadap yang bersangkutan,”jelasnya.
Sedangkan merujuk dari pada Pasal 7 ayat (1) huruf d, dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.
Sanksi tersebut melanggar kewajiban, menjaga integritas, dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan, di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan, agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bermula ketika Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung di kawasan Jalan Paya Pasir, sekitar kawasan wisata Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Disitu sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan persoalan yang selama ini yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka. Lalu salah satu warga bernama Ulfa, menyampaikan keluhannya kepada Wali Kota Medan, tentang situasi keamanan di lingkungannya sangat mengkhawatirkan.
Ulfa mengatakan bahwa minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) yang membuat kawasan tersebut menjadi gelap gulita pada malam hari sehingga rawan dengan aksi kriminal seperti begal.
Tidak hanya sekadar mengeluh, warga tersebut bahkan mengungkapkan fakta bahwa dirinya terpaksa merogoh kocek pribadi demi memasang empat titik lampu penerangan secara swadaya.
Langkah itu terpaksa diambil demi mengantisipasi ancaman kejahatan yang mengincar para pengguna jalan yang melintas di malam hari.
Namun ditengah keseriusan warga itu menyampaikan aspirasi dan laporan krusial dihadapan Wali Kota Medan, Lurah Paya Pasir, Syerly, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, malah melontarkan celetukan atau candaan,”Ciyee curhat dia bahh,”celetukan Syerly, Lurah Paya Pasir itu.
Alhasil candaan itu pun terekam jelas oleh kamera dan sehingga dengan cepat menyebar luas diberbagai platform media sosial. Sontak, sikap sang lurah langsung menuai kecaman keras dari warganet.
Banyak pihak menilai respons tersebut sangat tidak etis, arogan, dan menunjukkan minimnya empati dari seorang pelayan publik terhadap persoalan keselamatan warganya sendiri.






