LABUHANBATU, KoranM24- Pada Masa era Kesultanan Bilah, yang didalam catatan sejarahnya berasal dari garis keturunan. Kesultanan Kota Pinang, membuka wilayah baru yang berkedudukan di Pesisir Pantai Timur di lintasan Sungai Bilah, tepatnya di Negeri Lama.
Pada Masa kolonialisme yang menguasai wilayah-wilayah dinusantara, kehadiran bangsa asing melakukan ekspansi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, seperti pembukaan lahan-lahan perkebunan diwilayah Sumatera Timur.
Kekuasaan Belanda, yang mencengkram seluruh wilayah nusantara dengan kontrak konsessi lahan wilayah-wilayah yang awalnya berupa hutan dan rawa, diusahakan menjadi lahan perkebunan produktif. Terutama perkebunan karet, tembakau disepanjang wilayah Sumatera Timur.
Dengan meningkatnya arus perdagangan atas izin Sultan, diberikan areal untuk membangun Infrastruktur perdangangan dan hunian bagi bangsa eropah. Dimana selanjutnya atas kesepakatan bersama disepakati batas batas wilayah yang dikelola oleh swaparaja kesultanan dengan wilayah yang dikelola pemerintah Belanda, dengan nama Gemente.
Wilayah Gemente, bertumbuh dengan pesat seperti Medan, Tebing Tinggi, Siantar, Binjai yang menjadi pusat perdagangan di era kolonial dengan infrastkutur bangunan bangunan bercorak eropa dan pembangunan sarana transportasi baik berupa jalur kereta api hingga jalur transportasi darat.
Wilayah kesultanan dengan qanun yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada sultan bersama orang-orang besarnya pada masa itu. Sebagai wilayah yang berdaulat dalam menjalankan sistem keswaparajaan, Kesultanan Bilah, menjalankan roda pemerintahannya yang mana pusatnya berkedudukan di Negeri Lama, yang sekarang berada dalam lingkup Kecamatan Bilah Hilir.
Memasuki era kemerdekaan, wilayah kekuasaan Bilah, Panai, Kualuh dan Kota Pinang, dijadikan satu wilayah dalam bentuk kabupaten diberikan nama Kabupaten Labuhanbatu. Jika menilik dari sejarahnya Labuhanbatu, sebelum dimekarkan menjadi dua kabupaten baru yakni Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara, yang pusat pemerintahannya berada tepat dijantung kota yang dalam catatan sejarahnya disebut Kota Rantau Prapat, yang merupakan Kota Administratif.
Akar sejarah Kabupaten Labuhanbatu, dimasa Kesultanan Bilah, dimana Kota Rantau Prapat, telah wujud sebagai pusat perdangangan. Hal ini mendasarinya ditetapkan menjadi kota administratif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992. Status kota administratif ini berada didalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, seiring dengan dihapusnya status kota administratif diseluruh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Kota Rantau Prapat, akhirnya dilebur dan dibagi menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan. Dimana di dua Kecamatan tersebut, berdiri pusat pemerintahan dan ibu kota dari Kabupaten Labuhanbatu.
Penamaan Kota Rantau Prapat, masih melekat hingga sekarang sebagai memori kolektif bagi masyarakat. Walaupun secara administratif yang tecatat Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Rantau Utara.
Gerbang utama kota Selamat Datang di Rantau Prapat dan Selamat Jalan Dari Rantau Prapat, masih kokoh tegak berdiri menyambut setiap orang yang datang dan pergi dengan sejuta kenangan.






