Kriminal

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Warga Bilah Barat Atas Kepemilikan Sabu Sabu

×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Warga Bilah Barat Atas Kepemilikan Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu-KoranM24, Mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas warga yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Wilayah hukum nya, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pelaku (MR),Laki Laki, (34 thn), Islam, tidak bekerja, alamat Dsn. Padang rapuan Ds. Sibargot Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat *7.95 Gram/Brutto,3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berusikan diduga narkotika jenis sabu seberat *0.47 Gram/Brutto., 1 (satu) buah timbangan elektrik dan Uang sebesar Rp. 125.000.00 (seratus dua puluh lima ribu dari tangan pelaku.

Perristiwa penangkapan itu terjadi pada Hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I *IPDA SASTRAWAN GINTING.* menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dsn. Padang rapuan Ds. Sibargot Kec. Bilah barat Kab. Labuhanbatu. Tepat nya di sebuah pondok sering terjadinya transaksi narkotika.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, tim langsung mengamankan dan memeriksa, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat *8.42 Gram/Brutto* yang berada di tangan pelaku.

Dari keterangan Pelaku menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang berinisial *U* *(Dalam proses Lidik).

Selanjutnya Pelaku berikut BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Kini pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.