Padang Lawas Utara, KoranM24 – Dua orang pria, ERT (35) dan TBK (29), warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap personel dari Polsek Padang Bolak.
Keduanya ditangkap saat sedang duduk-duduk di Warung sekaligus Doorsmeer di Blok B, Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, pada Senin (20/04/2026) sekira pukul 13.15 WIB.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim, kepada awak media via seluler, Selasa (21/04/2026) siang, membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Menurut Kapolsek, keduanya dibekuk petugas, atas dugaan keterlibatan pada peredaran narkotika jenis sabu. Awalnya, petugas mendapat informasi terkait peredaran sabu di Desa Batang Pane II.
Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam Penggerebekan 2 Lokasi
“Kemudian, kami lakukan pengintaian di sebuah Warung sekaligus Doorsmer, sesuai tempat yang diinformasikan,” ujar Kapolsek.
Tidak berselang lama, petugas melihat ada dua pria sedang duduk-duduk di warung tersebut, dan memastikan kesesuaian informasi yang diterima. Tim mendekati kedua orang tersebut dan memperkenalkan diri.
Setelah memperkenalkan diri dari pihak kepolisian, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut yang mengaku berinisial, ERT dan TBK.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dari dalam tas kecil yang dipakai oleh ERT berupa dompet kecil berisi plastik transparan kosong, sedangkan dari kantong belakang ERT, juga didapati bungkus plastik transparan sedang berisi sabu.
Selain itu, petugas juga menyita 4 buah sedotan berbentuk sendok untuk mengambil sabu ukuran kecil dan sedang, sebuah kaca pirek, serta dua unit Handphone dengan nomor kontak berbeda.
“Dari hasil keterangan saudara ERT, barang haram tersebut dibeli bersama rekannya, yakni TBK dari Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan untuk dijual kembali dan digunakan,” terang Kapolsek.
Guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, ERT dan TBK digelandang polisi ke Mako Polsek Padang Bolak. Setelahnya, kedua pria tersebut akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan. (Reza)






