LABUHANBATU, KoranM24- Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama BNN dan KODIM 0209, menggerebek sarang peredaran narkoba di areal perkebunan sawit di Jalan By Pass H Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026).
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas setelah banyaknya laporan dari masyarakat melalui media sosial (medsos) jika areal perkebunan sawit di Kelurahan Lobusona, yang kerap disebut warga sebagai Lidi-Lidi, merupakan lokasi sarang peredaran narkoba hingga meresahkan masyarakat sekitar.
Laporan masyarakat melalui medsos Facebook itu, dikatakan bahwa selama ini lokasi tersebut terindikasi tidak tersentuh hukum (kebal hukum). Dimana lokasi sarang narkoba itu ada seorang bandar narkoba yakni, Hendra Ayam, yang disebut-sebut warga memiliki hubungan baik dengan aparat penegak hukum setempat dikarenakan adanya dugaan uang setoran rutin kepada oknum aparat.
Menanggapi keluhan serta keresahan warga tersebut, Senin, 21 September 2026 sekira Pukul 19.00 WIB dan berdasarkan surat perintah tugas: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, petugas gabungan akhirnya melakukan penggerebekan dengan melakukan penyisiran ke lokasi areal perkebunan sawit.
Kegiatan penggerebekan itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto S.H., M.H, Kepala BNN Labuhanbatu Utara, Muhammad Hendro S.KM., M.Kes, KBO Sat Narkoba Iptu Ropensus Manik S.H., M.H, Danpok Inteldim 0209 Serma Syamsul Bahrum dan juga melibatkan Kepala Lingkungan setempat.
Dilokasi petugas juga mendapati gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lapak tempat praktik transaksi narkoba. Bahkan petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
Dua Pelaku Diamankan
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang pria yakni, Zolhamdani (47) warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu dan Zainal Aswari (35) warga Lobusona. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial P, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Dari pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus sabu berat 1,51 gram bruto, 1 plastik klip besar berisi klip kecil kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 alat pengambil dari pipet.
Selanjutnya, petugas membongkar gubuk-gubuk tersebut dan membakarnya agar para pelaku tidak lagi menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat peredaran narkoba yang membuat warga resah.
Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua pelaku, Zolhamdani dan Zainal Aswari, diboyong dan diamankan ke Polres Labuhanbatu. Sedangkan seseorang berinisial P, kini dalam pengejaran polisi.
Sementara polisi menghimbau kepada Hendra Ayam, yang disebut-sebut warga selaku bandar narkoba agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penjemputan paksa. Sedangkan tuduhan “setor rutin ke oknum” saat ini petugas tengah memeriksa hal tersebut.






