Deli SerdangDaerahKriminal

Tiga Kali Ditunda Sidang Tuntutan. Kuasa Hukum Ilham :Kejatisu Harus Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

×

Tiga Kali Ditunda Sidang Tuntutan. Kuasa Hukum Ilham :Kejatisu Harus Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, bersama Ayah dan Abang kandung korban meminta kepada Kajatisu untuk bekerja Profesional dan memberi tuntunan mati kepada terdakwa. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar Minggu depan yakni Rabu (24/6/2026) segera menurunkan tuntutan ke Kejari Deliserdang untuk segera dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Permintaan Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham ini karena JPU dari Kejari Deliserdang hingga kini belum

menerima rencana tuntutan (rentut) dari Kejatisu.

” Sudah tiga kali JPU Kejari Deliserdang belum membacakan Tuntutan kepada dua terdakwa pembunuh Muhammad Ilham, kami meminta untuk sidang pembacaan surat tuntutan berikutnya, JPU Kejari Deliserdang harus sudah bisa membacakan tuntutanya” tegas Boyle Ferdinandus Sirait saat konferensi pers usai sidang di PN Lubukpakam.

Dikatakan Boyle Ferdinandus Sirait Kejatisu harus memberi tuntutan yang sangat berat dan maksimal hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuh Muhammad Ilham.

” Kami yakin Kejatisu bekerja secara profesional dalam menentukan tuntutan ini kepada kedua terdakwa AS alias A dan MH alias H, dan kami yakin Minggu depan Kejatisu sudah menurunkan tuntutannya ke Kejari Deliserdang dan di bacakan ke persidangan, ya kami meminta Kejatisu memberikan tuntutan mati sesuai perbuatan kedua terdakwa ini yang dengan sadis membunuh anak berusia 13 tahun secara keji dan brutal ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.

Selain itu, menurut pengetahuan Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, bahwa Rencana Tuntutan (Rentut) yakni proses internal Kejaksaan di mana JPU menyusun rancangan hukuman untuk terdakwa.

“Rancangan ini wajib diajukan secara berjenjang kepada atasannya untuk mendapatkan persetujuan sebelum dibacakan di persidangan.Dalam sistem peradilan pidana, mekanisme ini mencakup beberapa aspek penting

” ini bertujuan memastikan kemandirian ke Profesionalan jaksa, kesesuaian dengan fakta persidangan, serta keseragaman kebijakan penuntutan dan dalam kasus Pembunuhan Muhammad Ilham ini semua alur persidangan sudah selesai tinggal beberapa sidang lagi seperti Penuntutan hingga Vonis akhir, untuk itu sekali lagi kami meminta Kejatisu Profesional dalam menurunkan rentut ini dan kami meminta di tuntut hukuman mati dan juga di akhir sidang nantinya di Vonis mati “pinta Boyle Ferdinandus Sirait.

Dikatakan Boyle Ferdinandus Sirait, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Kajati Sumut dan ditembuskan ke Jaksa Agung dan Kajari Deliserdang untuk mengawal kasus ini.

” Ya besok sudah kami suratin langsung ke Kajati Sumut ditembuskan ke Jaksa Agung dan Kajari Deliserdang, ini semua bertujuan untuk mengawal kasus ini agar Jaksa bekerja secara profesional ” pungkas Boyle Ferdinandus Sirait.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Andos Rewindo Sirait meyakini bahwa Majelis Hakim akan memberi keadilan bagi keluarga korban dan menghukum terdakwa sesuai perbuatannya yakni hukuman mati.

“Kami selaku kuasa hukum keluarga Muhammad Ilham,sudah tidak lagi bisa memaklumi hal ini, namun meski demikian, kami masih menaruh harapan pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, akan memberikan keadilan bagi keluarga korban” kata Andos Rewindo Sirait

Ia mengatakan timnya akan terus mengawal perkara ini hingga selesai dan akan selalu hadir untuk tetap mengawal keadilan bagi keluarga korban.

“Harapan kami tadi nya hari ini kami bisa mendengar tuntutan maksimal atas perbuatan para Terdakwa yang telah dengan keji membunuh anak klien kami, namun kami kembali dibuat kecewa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang kembali membuat persidangan tertunda karena pengakuan JPU Kejari Deli Serdang tuntutannya belum selesai dari Kejatisu” sebut Andos Rewindo Sirait.

Sudah tiga kali JPU Kejari Deli Serdang membuat persidangan tertunda, bilang Andos Rewindo Sirait karena alasan tuntutan belum turun dari Kejatisu.

” Pihak keluarga korban sudah tiga kali datang ke PN Lubukpakam ini untuk menyaksikan sidang pembacaan surat tuntutan namun ditunda lagi, dan sudah tiga kali ditunda sehingga membuat keadilan kepada keluarga korban terus saja tertunda. Awalnya kami berusaha memaklumi hal tersebut, namun kami menduga Penuntut Umum dalam perkara ini tidak lagi bekerja secara profesional dan kami menduga ada oknum oknum tidak bertanggung jawab yang hendak mengintervensi proses keadilan bagi keluarga korban, dibuktikan Oknum JPU Deliserdang berganti ganti orangnya, untuk itu sekali lagi kami meminta Jaksa harus Proporsional dalam menentukan kebijakan tuntutan ini ” tandas Andos Rewindo Sirait.

Sementara itu terpisah,Kasi Pidum Kejari Deliserdang Patar Danil Pangabean saat dikonfirmasi KoranM24 via pesan WhatsApp terkait apa alasannya sidang tuntutan kasus Pembunuhan Muhammad Ilham ditunda hingga tiga kali ditunda? Patar Danil Pangabean belum menjawab hingga berita ini dikirim ke redaksi .

Sebelumnya pantauan KoranM24 di PN Lubukpakam Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) yang digelar Rabu (17/6/2026) di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 14.45 WIB.

Sidang ketiga kali ini beragendakan pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH dan satu Hakim Anggota lainnya, juga menghadirkan dua terdakwa yakni AS alias A (19) dan MH alias H (19) beserta dua kuasa Hukum dari terdakwa.

Sedangkan dari Kejari Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasya SH. Namun Pantauan KoranM24 di sidang ruang IV PN Lubukpakam tersebut saat Hakim Ketua Abdul Wahab membuka sidang terbuka untuk umum dan mempersilahkan JPU Anastasya membacakan tuntutan, lagi lagi JPU belum bisa membacakan tuntutan beralasan belum turun dari Kejati Sumut.

” Sidang dibuka untuk umum, bacakan Bu tuntutannya ” kata Hakim Ketua Abdul Wahab.

JPU Kejari Deliserdang Anastasya menjawab belum turun tuntutan dari Kejati Sumut.

” Belum turun tuntutannya pak” kata Anastasya.

Mendengar hal itu Hakim Ketua Abdul Wahab kembali kecewa kepada JPU Deliserdang yang belum siap membacakan tuntutan sehingga sidang ditunda untuk yang ketiga kalinya.

” Kapan siap nya , sampai sekarang sore ini belum turun juga dari Kejati Sumut, hari Rabu depan kita laksanakan lagi sidang tuntutan” kata Hakim Ketua Abdul Wahab seraya menutup sidang dan akan dilanjutkan Rabu (24/6/2026) depan.

Pantauan KoranM24, Sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan yang ketiga ini dihadiri keluarga korban yakni kedua orang tuanya, bibi,sepupu serta kerabat korban untuk menyaksikan jalannya persidangan. Namun sidang tersebut ditunda lagi dan membuat kecewa keluarga korban.