MEDAN, KoranM24 – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 pada Rabu (03/06/2026). Operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 13 Mei 2026 hingga 2 Juni 2026 tersebut melibatkan Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek jajaran dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., yang diwakili Wakapolres Kompol Dedy Dharma, SH., didampingi Kasat NArkoba AKP A.R. Riza, SH., MH yang diwakili KBO Sat Narkoba Iptu Bobbi Hendra, Kanit Narkoba Ipda Sastra Dinata, serta Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pelabuhan Belawan Aipda Andreas.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mencapai seluruh target operasi yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap seluruh Target Operasi yang telah ditentukan, yaitu 17 Target Operasi orang dan 17 Target Operasi tempat. Hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam operasi serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kompol Dedy Dharma.
Lebih lanjut dijelaskan, selama pelaksanaan operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus tindak pidana narkotika dengan total 55 tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari 42 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 55 tersangka yang terdiri dari 32 orang pengedar dan 23 orang pengguna. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 47,89 gram, 3 butir ekstasi, serta berbagai alat hisap sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Wakapolres menegaskan bahwa terhadap para pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara terhadap pengguna dilakukan penanganan sesuai kebijakan yang mengedepankan aspek rehabilitasi.
“Bagi para pengguna narkotika yang memenuhi syarat, penanganannya dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa ketergantungan narkotika,” tambahnya.
Kompol Dedy Dharma juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Wakapolres.
Polres Pelabuhan Belawan berharap hasil Operasi Antik Toba 2026 dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (pahutar)







