SIANTAR, KoranM24- Hasil Akhir Ops Antik Toba Tahun 2026 Periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan 29 tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1Kg.
Konferensi pers dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) sekira Pukul 10.00 WIB di Polres Pematangsiantar itu, dipimpin oleh Wakapolres Pematangsianțar, Kompol Budiono Saputro SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Kasi Propam AKP Hendrik P. Bangun SH, dan PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi.
Selain itu dihadiri juga oleh Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA Marojahan Nainggolan SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Ganda Sinaga SH, Kanit 1 Sat Resnarkoba Ipda Hezron A. Simarmata STr.K, Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA Indrawan S.Sos serta personil Sat Resnarkoba.
Dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan para tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas kinerja Polres Pematangsiantar dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Wakapolres Pematangsiantar menyampaikan, bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus tindak pidana narkotika dengan rincian Target Operasi (TO): TO orang sebanyak 7 target dan berhasil diungkap 100%, TO Lokasi sebanyak 7 target dan berhasil diungkap 100% serta Non Target Operasi narkotika sebanyak 4 kasus berhasil diungkap di luar target operasi yang telah ditetapkan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 orang tersangka yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 1.143,05 gram, dengan estimasi dapat menyelamatkan sekitar 5.715 jiwa, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 17 butir, dengan estimasi dapat menyelamatkan sekitar 17 jiwa.
Sedangkan narkotika jenis ganja diamankan sebanyak 7.092,87 gram, dengan estimasi dapat menyelamatkan sekitar 21.278 jiwa serta 2 Vape yang mengandung zat Etomidate.
“Dengan hasil barang bukti tersebut, total estimasi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 27.010 jiwa,”jelasnya.
Wakapolres menambahkan terhadap 29 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah menetapkan pasal yang dipersangkakan sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam tindak pidana narkotika.
“Melalui kegiatan konferensi pers ini, Polres Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dilingkungan sekitar,”pungkasnya.
Sementara Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk peredaran serta penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Selain upaya penegakan hukum, Polres Pematangsiantar juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba,”bebernya.







