MEDAN, KoranM24- Pria berinisial NN (45) tak berkutik saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut membekuknya di lahan kosong Jalan Perjuangan II, Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, turut diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Jumat (29/5/2026) sore personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 1,01 gram, uang tunai Rp50 ribu diduga hasil transaksi narkoba, dua plastik klip kosong, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kepada polisi, pelaku mengakui barang haram (sabu) tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Pelaku juga mengaku, jika sabu-sabu itu ia peroleh dari seorang pria berinisial D, yang kini dalam penyelidikan polisi.
“Tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan sebanyak Rp50 ribu apabila seluruh sabu itu berhasil terjual,”terang Andy.
Kini pelaku dan berikut barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai narkotika kepada tersangka.
“Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak setiap bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,”pungkasnya.






