Deliserdang,KoranM24-Seorang petani sawit Esra Barus (31) yang juga korban pencurian kini menjadi terperiksa, ia dan keluarganya meminta perlindungan hukum dan meminta keadilan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman atas proses hukum yang tengah dihadapinya di Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Langkah tersebut dilakukan karena dirinya yang menjadi korban, merasa laporannya terkait pencurian sawit di Polsek Batang Kuis diduga jalan ditempat alias tidak ditindaklanjuti Sedangkan terduga pelaku melaporkan balik atas dugaan penganiayaan ke Satreskrim Polresta Deliserdang.

“Merasa dirugikan lah. Kami kehilangan sawit sekitar 50 janjang (tandan) dan kami sudah membuat laporan ke Polsek Batang Kuis pada 19 April 2026 dan sampai sekarang pihak Polsek Batang Kuis belum menangkap pelaku,” kata Esra Barus, kepada wartawan Jumat (29/5/2026) di Lubukpakam.
Esra Barus bersama istrinya Ranauli Sitanggang 29 dan kedua anaknya menjelaskan, bahwa mereka warga Dusun IV Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, sementara lokasi lahan sawit mereka di Dusun IV Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis. Dimana sawitnya diketahui hilang saat Esra Barus bersama 5 orang diantaranya remaja dan anak-anak, melakukan patroli di areal kebun pada Sabtu (18/4/2026) malam.
Saat patroli, mereka melihat ada senter di tengah kebun sawit, sehingga mereka mengintai hendak menangkap pencuri. Setelah dekat, 2 orang terduga pencuri sawit berinisial, SS dan IS sedang beraksi menurunkan buah sawit menggunakan egrek.
Saat hendak ditangkap, kedua terduga melarikan diri ke areal persawahan dan dikejar hingga seorang dari keduanya yaitu berinisial SS berhasil ditangkap. Namun saat hendak ditangkap, SS melakukan perlawanan, sehingga terjadi duel hingga bagian pelipis SS mengalami luka.
Berhubung satu orang diantara terduga melarikan diri, malam itu, SS dibawa ke rumahnya untuk diinterogasi siapa temannya yang kabur. Namun sejumlah orang yang merupakan keluarga dari terduga SS mendatangi rumahnya, sehingga SS diserahkan kembali kepada pihak keluarganya.
Tidak terima, Esra Barus selanjutnya membuat Laporan Pengaduan sembari menyerahkan barang bukti 50 janjang buat sawit, Minggu (19/4/2026) di Mapolsek Batangkuis.
Ternyata, SS kemudian membuat Laporan Pengaduan penganiayaan secara bersama-sama, di Mapolresta Deliserdang. Atas laporan itu Esra Barus, sudah dipanggil penyidik Polresta Deliserdang.
“Disini pelaku pencurian itu lepas, tidak ditangkap. Sedangkan saya sekarang telah menjadi terlapor tentang pengeroyokan di Polresta Deliserdang,” sedih Esra Barus.
Esra Barus merasa tidak ada melakukan penganiayaan, dia hanya berupaya mengamankan terduga pelaku. Sehingga dia berharap atas kejadian menimpa dirinya meminta perlindungan dan keadilan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Harapan, permintaan kami karena banyak asumsi dimasyarakat karena kami diintimidasi, kami meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI kepada Bapak Habiburokhman selaku Ketua Komisi III meminta perlindungan hukum. Dan tentang kasus kami ini semoga mendapat atensi dari pemerintah pusat,Kapolri dan Kapoldasu serta Kapolresta Deliserdang supaya mendapat keadilan,” harapnya.
Sementara istrinya Ranauli Sitanggang, menambahkan dengan belum adanya ditangkap terduga pelaku, mereka merasa keamanan terancam, bahkan suaminya juga telah mendapatkan pengancaman.
“Jadi sangat-sangat merugikan, kami yang melaporkan (pencurian). (Sekarang) suami saya menjadi terlapor (penganiayaan) dan kami pula yang diancam serta diteror mereka, ada juga dibilangnya kalau mau damai bayar 100 juta, malah dia pula yang minta uang damai,” terang Ranauli.
Sementara itu,Kapolsek Batang Kuis AKP Salija saat dikonfirmasi KoranM24 via WhatsApp Sabtu (30/5/2026) terkait apakah laporan korban pencurian masih dalam proses dan apakah pelakunya sudah ditangkap? Kapolsek belum menjawab hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Sedankan Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis Ipda Tabi’ul Hidayat saat dikonfirmasi KoranM24 via pesan WhatsApp menyebut kasus pencurian buah sawit ini masih berproses.
” Alhamdulillah masih proses berjalan bang,Itu perkara saling lapor ya bang. Kalau ada yg mengatakan tidak di Proses berarti bohong orangnya bang, Sebab setiap tahapan tetap kita sampaikan perkembangannya ” jelas Ipda. Tabi’ul Hidayat menjawab konfirmasi yang dilayangkan.







