PEMATANGSIANTAR, KoranM24- Langkah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 3 Miliar untuk pembangunan gedung Yanma Polda Sumut, mendapat atensi serius dari sejumlah kalangan serta menuai beragam tanggapan dari nitizen di media sosial (Medsos).
Bermacam ragam komentar dari para nitizen di media sosial postingan akun Facebook Samsudin Harahap. Seperti tanggapan dari akun,
– Victor Sirait Laponta: Polda menerima bantuan hibah melanggar hukum.
– Beda Tuan Muda: Wali Kota Ancoor
– Delta Sidabutar: Padahal itu dilarang KPK
– Parlindungan Simbolon: Tolong Pak KPK datang silidiki dulu dari mana dananya ini. Sementara pembangunan kota Siantar banyak yang nggak nampak.
– Andi Irawan Purba: Menolong yang mampu
– Bang Jait: Memang agak laen pemko ini
macam pribahasa “Janda diseberang pulau bisa terlihat, tapi istri tetangga didepan rumah tak dapat dilihat”
Jalan bnyak yg brlobang mcam naik kuda lewat jalan Siantar ini.
Hal serupa juga menuai kritik dari Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP), menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi korelasi kewenangan, prioritas daerah, hingga keberpihakan anggaran terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar.
Ketua GIMP Indra Simarmata menjelaskan, bahwa Polda Sumatera Utara merupakan institusi tingkat provinsi yang secara hierarki berada dibawah pembiayaan pemerintah pusat melalui APBN. Sehingga penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Pematangsiantar, dinilai kurang memiliki urgensi terhadap kebutuhan utama masyarakat daerah
Pemilik Tempat Hiburan Malam Dragon KTV, Ditangkap Timsus Dit Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata pembangunan gedungnya, tetapi dimana letak korelasi kepentingan langsung dengan masyarakat Kota Pematangsiantar, terhadap penggunaan DAU untuk pembangunan fasilitas institusi tingkat provinsi. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Di dalam UU No 1 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 71 juga sudah dijelaskan bahwa DAU ditujukan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik di daerah”sebutnya Senin (25/5/2026).
Menurut GIMP, pemerintah daerah seharusnya lebih fokus menggunakan anggaran daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dirasakan masyarakat, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, persoalan drainase, pembangunan pajak horas, Revitalisasi Stadion Sangnaualuh, Optimalisasi TPA Tanjung pinggir hingga kesejahteraan masyarakat kecil.
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi Bagi Wisatawan, Target Selesai 2029
“Masih banyak jalan rusak, persoalan banjir, pelayanan publik yang perlu dibenahi, pembangunan pajak horas, revitalisasi stadion Sangnaualuh, optimalisasi TPA kota Pematangsiantar hingga kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian serius. Maka wajar jika publik mempertanyakan mengapa justru anggaran miliaran rupiah diarahkan untuk pembangunan fasilitas Polda Sumut,”ungkap Indra Simarmata.
Sementara ketua Kesenian Reog Jaranan Pemuda (KRJP) Muhammad Dimas Pramana, meminta DPRD Kota Pematangsiantar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dengan meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum, urgensi, serta manfaat langsung pembangunan terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar.
“DPRD jangan diam, publik berhak mengetahui mengapa dana yang bersumber dari DAU dialokasikan untuk pembangunan institusi tingkat provinsi. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan,”katanya.
Pihaknya mendukung institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun pemerintah daerah juga harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dasar dan urgensi pengalokasian dana tersebut agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah publik.






