SIANTAR, KoranM24– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pematangsiantar, meringkus terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur serta pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RMR (19) di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 5 Mei 2026, sekira Pukul 05.00 WIB di Gedung 1 Lantai 3 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora. Pagi itu, korban berinisial UC (19) warga asal Provinsi Riau, baru tiba di Kota Pematangsiantar, untuk bekerja disalah satu rumah makan di Desa Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Sembari menunggu temannya berinisial P, lalu UC (korban) memilih untuk menunggu di Taman Bunga Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar. Setelah lama menunggu dan temannya P, tak kunjung datang, lalu korban beranjak pergi menuju Pasar Horas, untuk menunggu angkutan kota (angkot).
Namun ketika tiba di Pasar Horas, korban dihampiri oleh seorang pria yang tidak mereka kenal. Disitu, pria tersebut yakni, RMR (pelaku) meminjam handphone milik korban dengan alasan hendak menghubungi saudaranya. Korban yang tidak merasa curiga, meminjamkan handphone miliknya kepada pelaku.
Setelah handphone diberikan, lalu pelaku mengajak korban untuk mengisi pulsa. Dikarenakan handphone masih ditangan pelaku, korban pun menuruti ajakan itu, hingga pelaku membawa korban sampai masuk kedalam Pasar Horas.
Didalam pasar lantai 2, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkan keleher korban sembari mengancam dan memaksa korban untuk ikut ke lantai 3 Pasar Horas.
Saat berada dilantai 3, korban dibawa kesalah satu ruangan kosong dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Takut karena ancaman pelaku, korban pun pasrah dan akhirnya pelaku dengan leluasa merudapaksa korban.
Puas melakukan aksi bejatnya, lalu pelaku mengambil paksa uang milik korban senilai Rp200.000. Lantas pelaku pergi membawa uang serta handphone dan meninggalkan korban begitu saja.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Pematangsiantar, dengan No LP B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya, polisi berhasil meringkus pelaku RMR, pada Rabu (20/5/2026) di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya saat dilakukan interogasi diruangan Unit PPA, Satreskrim Polres Pematangsiantar.
“Tersangka telah diamankan dan kini masih dalam proses penyidikan. Terhadapnya dipersangkakan melakukan tindak pidana “Perkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”kata AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Kamis (21/5/2026).






