SiantarKriminal

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Meringkus Pelaku Pengedar Ganja

×

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Meringkus Pelaku Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini
Tersangka diamankan di Polres Pematangsiantar (foto: dok/ koranm24)

Siantar, KoranM24- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya 1 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pelaku yang diamankan pada Senin (11/5/2026) sekira Pukul 17.30 WIB itu, berinisial JGMS (19) warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Kamis(14/5/2026) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku diawali adanya informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dilokasi pada Senin (11/5/2026) sekira Pukul 17.30 WIB. Alhasil petugas berhasil meringkus pelaku di Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Selain pelaku, barang bukti narkotika jenis ganja turut diamankan.

Temuan barang bukti itu berada didalam bungkus kertas nasi berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 23.47 gram diatas meja batu yang sebelumnya dijauhkan oleh pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya seperti 1 unit Handpone ditemukan dari saku celana pelaku. Lalu, 1 bungkus dibalut plastik bening didalamnya berisi ganja ditemukan disaku celana pelaku dan 2 kertas tiktak juga  ditemukan disaku celana pelaku.
JGMS (pelaku) mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ganja diperolehnya dari seorang pria berinisial S, di Jalan Bahkora. Adanya pengakuan itu, lalu petugas melakukan pengembangan dengan menghubungi pria tersebut. Namun, pria inisial S, tidak dapat dihubungi. Selanjutnya JGMS (pelaku) diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut.

“Pelaku JGMS, dan barang bukti sudah diamankan. Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/ atau pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,”ujar Irwanta Sembiring.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.