KriminalMedan

Residivis Curanmor Diringkus Polsek Medan Labuhan

×

Residivis Curanmor Diringkus Polsek Medan Labuhan

Sebarkan artikel ini
Petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial H alias Heri Bagong (43), seorang residivis kambuhan. (KoranM24)

MEDAN, KoranM24 – Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial H alias Heri Bagong (43), seorang residivis kambuhan, Selasa (12/05/2026) dini hari, di kawasan Medan Marelan.

Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM melalui personel Unit Reskrim menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso Gang Sekato 16, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memantau situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi dan minim penerangan. Saat melihat sepeda motor korban tidak terkunci stang, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya sejauh kurang lebih 100 meter ke arah rel kereta api guna menghindari perhatian warga sekitar.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 WIB di wilayah Medan Marelan,” ungkap petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya dua buah kunci T serta satu buah kunci pas beserta perlengkapan lainnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Heri Bagong diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

Pada tahun 2013, tersangka pernah dipidana dalam kasus pencurian mobil dengan hukuman tiga tahun penjara. Kemudian pada tahun 2019, tersangka kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan divonis tiga tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui seorang perantara berinisial K di kawasan Mabar dengan harga Rp800 ribu.

Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan saat diparkir,” tegas pihak kepolisian.