BACA JUGA:
LABUHAN, Koran M24 – Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), merampas Tablet milik korban dengan modus berpura-pura membeli rokok.
Kedua pelaku yakni, berinisial NN (45) dan E (49). Keduanya melakukan aksi kejahatannya di Gang Jagung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Labuhan, pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Malam itu dengan mengendarai sepedamotor, NN dan E (pelaku), datang kelokasi warung milik korbannya LN (22). Disitu E (pelaku), datang berpura-pura membeli rokok kepada korban. Sementara NN, menunggu diatas sepedamotor.
Korban yang saat itu menjaga warung dan memegang Tablet, pelaku E, langsung merampas Tablet milik korban dan langsung berlari menuju temannya NN, yang telah stanby menunggu diatas sepedamotor. Tak ingin kehilangan Tablet miliknya, korban lalu berteriak minta tolong sehingga warga berhasil menangkap pelaku NN. Sedangkan E, berhasil kabur.
Tak lama polisi pun datang kelokasi kejadian dan mengamankan NN. Setelah mengintrogasinya, pelaku E, pun akhirnya berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Medan Labuhan, pada Rabu (29/4/2026).
“Kini kedua tersangka sudah diamankan dan saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP D. Raja Putra Napitupulu, Kapolsek Medan Labuhan.






