BACA JUGA:
Medan, KoranM24– Personel reskrim Polsek Medan Labuhan, meringkus satu dari tiga pelaku pencurian berinisial A (27), setelah aksi kejahatannya terekam CCTV hingga viral di medsos, mencuri material bangunan dan barang elektronik di Jalan Veteran Pasar IX Gg Musholla, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Selain itu, korban juga kehilangan 4 jerjak besi, 25 lembar seng, 1 unit mesin cuci, 1 tempat tidur bertingkat, 1 mesin air, 1 pintu besi, 2 unit TV tabung, 2 unit speaker aktif, 1 unit amplifier audio , 1.500 batu bata, 8 batang kayu ukuran 3×4 meter, 1 wastafel dan instalasi listrik.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026, atas nama korban berinisial AM (22).
Menindaklanjuti laporan itu, lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dibantu dengan alat bukti hasil rekaman CCTV, yang terpasang dilokasi kejadian, satu dari tiga pelaku berinisial A, berhasil diamankan petugas dari Jalan Veteran Raya Gang Melur, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Penangkapan terhadap pelaku itu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Dr. Hamzar Nodi SH, MH, pada Rabu (13/5/2026) sekira Pukul 17.00 WIB. Kini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui.
” A (tersangka) telah diamankan di Polsek Medan Labuhan, dan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama dua rekannya berinisial IA dan F, yang kini keduanya dalam pengejaran polisi,”terang Rosef, Kamis (14/5/2026).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Medan Labuhan, dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial. Pihaknya memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut, bersama Polres dan Polsek jajaran, terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,”ujarnya.






