BACA JUGA:
Medan, KoranM24 – Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Identitas ketiga pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (6/5/2026) itu yakni, berinisial J (48) dan S (33) sebagai pengedar. Sedang inisial A (51) sebagai pengguna.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti, 2 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu, 2 pipet runcing, 1 unit HP, 1 kotak warna coklat, 1 dompet warna coklat dan uang tunai senilai Rp. 65.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH, MH, Senin (11/5/2026) menerangkan, bahwa penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba dilokasi tersebut.
Atas informasi warga itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga melakukan penggrebekan dilokasi. Saat penggrebekan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika berada di lantai rumah lokasi penggrebekan.
“Dari hasil interogasi awal, J (tersangka), mengakui sebagai pemilik narkotika jenis shabu itu. Sementara S (tersangka), berperan membantu J, menerima uang dari pembeli shabu. Kini ketiga tersangka sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”terang Riza.
Dikatakannya, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.







