Medan, KoranM24 – Personil Reskrim Polsek Medan Area, berhasil mengungkap kasus pencurian yang telah berulang kali terjadi di Yayasan Amalia, Jalan Raya Menteng Gang Benteng No. 71, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, kota Medan.
Pelaku yang diamankan itu berinisial MAB ( 41), warga Jalan Menteng Raya Gang Benteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area. Pelaku yang kerap melakukan aksi kejahatannya dimalam hari itu, bahkan sampai empat kali di Yayasan tersebut, terakhir kali dilakukannya pada 30 Maret 2026.
Adapun barang berharga yang dicuri pelaku diantaranya, kabel kuningan tembaga, laptop dan AC. Akibat perbuatannya pihak Yayasan Amalia (korban) mengalami kerugian hingga mencapai Rp 25juta.

Kejadian itu kemudian dilaporkan Suprayetno (42), pegawai Yayasan Amalia ke Polsek Medan Area. Atas laporan korban, lalu polisi melakukan penyelidikan kelokasi guna mencari tahu identitas pelaku. Berbekal hasil rekaman CCTV, sebagai alat bukti petunjuk, selama satu bulan lebih, Senin (4/5/2026) malam, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri, bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku di Jalan Keramat Indah I l, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka mengakui perbuatannya, namun laptop yang dicuri telah dibuangnya ke sungai lantaran akses yang disediakan pihak sekolah tidak bisa dibuka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Medan Area. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian,”ujar Kapolsek Medan Arae, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (7/5/2026).






