DELI SERDANG ,KoranM24– Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Dusun II, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial MS (29) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri saat hendak ditangkap.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekira pukul 15.45 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam dan uang tunai Rp45.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., pada Senin (21/9) mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Lama.
“Setelah menerima informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Personel akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika,” ujar AKP A.R. Riza.
“Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000,” jelasnya.
AKP A.R. Riza menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sumber barang dan jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok narkotika kepada tersangka. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






