SIANTAR, KoranM24 – Dalam sehari dua penikmat ganja ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Awalnya petugas opsnal menangkap Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja dipinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu (27/05/2026) pukul 14.00 WIB.
Pemilik ganja itu inisial GM (23), warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kedua petugas opsnal menangkap Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja. Seberat 21,66 gram di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Rabu 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB.
Pelaku tersebut inisial IWS (29) warga Jalan Melanthon Siregar Tapian Nauli Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan,Sabtu(30/5/6/2026)
Kedua pria tersangka berinisial IWS dan GM. Dari tersangka GM petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Dimana ditemukan barang bukti 1 plastik berwarna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja dan uang tunai senilai Rp300 ribu.
Dari tersangka IWS ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus plastik berwarna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kanan IWS dengan berat bruto 21,66 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna silver dari tangan sebelah kanan.
“Kini IWS dan GM sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo U No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” ucap AKP Irwanta.






