DaerahDeli SerdangKriminal

Rentut Belum Juga Turun. Hakim Kecewa,Tiga JPU Kejari Deliserdang Seperti Ketakutan Beri Alasan

×

Rentut Belum Juga Turun. Hakim Kecewa,Tiga JPU Kejari Deliserdang Seperti Ketakutan Beri Alasan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pembacaan surat tuntutan kasus Pembunuhan Muhammad Ilham, sidang tuntutan ini ditunda kembali dan akan dilanjutkan Minggu depan. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24- Hakim Ketua Abdul Wahab yang memimpin sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) yang digelar Rabu (24/6/2026) di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 14.50 WIB merasa kecewa melihat JPU Deliserdang belum juga membacakan rencana tuntutan (rentut) dalam kasus Pembunuhan tersebut.

Saat membuka sidang tersebut Abdul Wahab meminta ke JPU Deliserdang agar segera membacakan tuntutan tersebut.

” Mana tuntutannya Bu” tanyak Hakim Ketua Abdul Wahab kepada JPU Kejari Deliserdang Anastasya.

Anastasya pun menjawab belum turun dari Kejagung.

” Belum turun dari Kejagung Majelis” jawab Anastasia.

Hakim Ketua Abdul Wahabpun terlihat kecewa kepada para JPU Deliserdang ini.

“Belum turun dari kejagung? kan tinggal nelpon, bukan naik mobil, kapan mau dibacakan, kalau bisa Minggu depan hari Selasa tanggal 30 Juni” pinta Abdul Wahab.

Mendengar hal itu, Anastasya seperti kebingungan dan salah satu JPU Kejari Deliserdang lainnya Palentina Naibaho masuk ke ruang Sidang dan menjelaskan kepada Majelis Hakim, sedangkan salah satu JPU lainnya Amelisa Tarigan terlihat didalam ruang tamu ruang sidang IV tersebut hingga Sidang ditutup dan dilanjutkan Minggu depan.

Pantauan langsung, sebelum sidang lanjutan pembacaan surat tuntutan ini di buka langsung Hakim Ketua Abdul Wahab, salah Satu Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus sempat bertanya kepada JPU Deliserdang Amelisa Tarigan terkait rentut.

“Bagaimana Uda siap rentutnya” tanyak Simon Charles Pangihutan Sitorus

JPU Kejari Deliserdang Amelisa yang saat itu berdiri di ruang tamu persidangan menyebut belum pak.

Seketika itu pantauan Wartawan melihat ketiga JPU Kejari Deliserdang sebelum sidang dimulai terlihat kebingungan untuk menjawab di depan Hakim karena rentut belum turun.

Sementara itu usai sidang Rudi (58) ayah korban Muhammad Ilham juga kecewa kepada JPU Kejari Deliserdang yang belum juga membacakan tuntutan, namun ia juga menyebut bila rentut yang akan turun dari Kejagung,berharap Jaksa Agung memberikan Hukuman seberat beratnya kepada dua terdakwa pembunuh anak bungsunya.

” Ya kecewa juga bang belum dibacakan tuntutanya , sudah empat kali sama ini bang ,Tadi kami dengar rentutnya belum turun dari Kejagung, Kami sekeluarga meminta kepada Bapak Jaksa Agung agar menurunkan tuntutan mati sesuai perbuatan dua orang terdakwa ini yang sudah menghabisi nyawa anak saya yang tidak berdosa” kata Rudi sambil menangis.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH turut kecewa juga terhadap kinerja JPU Deliserdang yang belum juga membacakan tuntutan kepada para terdakwa.

” Sudah empat kali ini sidang tuntutan ditunda, tadi kita mendengar alasan JPU Deliserdang belum turun dari Kejagung , kemarin yang ketiga kali ditunda alasan belum turun dari Kejati Sumut, nah ini ada apa? Coba rekan rekan wartawan bayangkan , ini nyawa anak kecil yang tidak berdosa di bunuh secara sadis, kok lama kali bacakan tuntutannya , nah bila ada oknum JPU Deliserdang yang diduga “bermain main” kami dari Tim Kuasa Hukum meminta Jaksa Agung maupun Kajati Sumut untuk menindak oknum JPU Deliserdang tersebut ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait kepada wartawan saat konferensi persnya di depan PN Lubukpakam.

Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait juga meminta kepada Jaksa Agung untuk menurunkan tuntutan yang maksimal sesuai perbuatan kedua pelaku yakni tuntutan hukuman mati.

” Kami percaya dan yakin kepada Kejagung yang akan menurunkan tuntutan yang maksimal yakni hukuman yang paling berat yakni Hukuman Mati bagi kedua terdakwa ini, untuk itu kami berharap Kejagung cepat menurunkan tuntutannya agar keluarga korban Muhammad Ilham mendapat keadilan yang mereka inginkan” tandas Boyle Ferdinandus Sirait.

Sementara Terpisah, Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menyebut bahwa terkait rentut belum turun dalam perkara kasus Pembunuhan Muhammad Ilham ini , pihak JPU Kejari Deliserdang tetap terus berkoordinasi dengan Kejagung.

“Jpu sampai saat ini tetap intens berkoordinasi dengan Kejagung,namun dalam waktu dekat akan turun dari Kejagung.tksh info nya ” kata Rizaldi via pesan WhatsApp.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar Minggu depan yakni Rabu (24/6/2026) segera menurunkan tuntutan ke Kejari Deliserdang untuk segera dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Permintaan Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham ini karena JPU dari Kejari Deliserdang hingga kini belum

menerima rencana tuntutan (rentut) dari Kejatisu.

” Sudah tiga kali JPU Kejari Deliserdang belum membacakan Tuntutan kepada dua terdakwa pembunuh Muhammad Ilham, kami meminta untuk sidang pembacaan surat tuntutan berikutnya, JPU Kejari Deliserdang harus sudah bisa membacakan tuntutanya” tegas Boyle Ferdinandus Sirait saat konferensi pers usai sidang di PN Lubukpakam.

Dikatakan Boyle Ferdinandus Sirait Kejatisu harus memberi tuntutan yang sangat berat dan maksimal hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuh Muhammad Ilham.

” Kami yakin Kejatisu bekerja secara profesional dalam menentukan tuntutan ini kepada kedua terdakwa AS alias A dan MH alias H, dan kami yakin Minggu depan Kejatisu sudah menurunkan tuntutannya ke Kejari Deliserdang dan di bacakan ke persidangan, ya kami meminta Kejatisu memberikan tuntutan mati sesuai perbuatan kedua terdakwa ini yang dengan sadis membunuh anak berusia 13 tahun secara keji dan brutal ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.

Selain itu, menurut pengetahuan Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, bahwa Rencana Tuntutan (Rentut) yakni proses internal Kejaksaan di mana JPU menyusun rancangan hukuman untuk terdakwa.

“Rancangan ini wajib diajukan secara berjenjang kepada atasannya untuk mendapatkan persetujuan sebelum dibacakan di persidangan.Dalam sistem peradilan pidana, mekanisme ini mencakup beberapa aspek penting

” ini bertujuan memastikan kemandirian ke Profesionalan jaksa, kesesuaian dengan fakta persidangan, serta keseragaman kebijakan penuntutan dan dalam kasus Pembunuhan Muhammad Ilham ini semua alur persidangan sudah selesai tinggal beberapa sidang lagi seperti Penuntutan hingga Vonis akhir, untuk itu sekali lagi kami meminta Kejatisu Profesional dalam menurunkan rentut ini dan kami meminta di tuntut hukuman mati dan juga di akhir sidang nantinya di Vonis mati “pinta Boyle Ferdinandus Sirait.

Dikatakan Boyle Ferdinandus Sirait, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Kajati Sumut dan ditembuskan ke Jaksa Agung dan Kajari Deliserdang untuk mengawal kasus ini.

” Ya besok sudah kami suratin langsung ke Kajati Sumut ditembuskan ke Jaksa Agung dan Kajari Deliserdang, ini semua bertujuan untuk mengawal kasus ini agar Jaksa bekerja secara profesional ” pungkas Boyle Ferdinandus Sirait.