Deli SerdangDaerahKriminal

Rentut 6 Kali Ditunda. Dihardik Hakim, JPU : Perkara Penting,Kejagung Yang Mutuskan 

×

Rentut 6 Kali Ditunda. Dihardik Hakim, JPU : Perkara Penting,Kejagung Yang Mutuskan 

Sebarkan artikel ini
Kedua terdakwa AS dan MH saat digiring petugas Jaksa ke dalam sel tahanan PN Lubukpakam.

Deliserdang,KoranM24- Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus dengan menghardik (nada agak tinggi) meminta JPU Kejari Deliserdang menjelaskan alasan mengapa Rencana Tuntutan (Rentut) belum juga selesai.

Kuasa Hukum Keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait saat konferensi pers.

” Tolong jelaskan dulu mengapa Rentut belum juga siap, biar masyarakat yang hadir di persidangan ini tahu semua “tanya Simon Charles Pangihutan Sitorus kepada JPU Deliserdang Palentina Naibaho.
Sontak keluarga korban almarhum Muhammad Ilham, seperti kedua orang tuanya dan kerabat lainnya bersorak mendukung pertanyaan Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus.
” Benar itu pak Hakim harus di jelaskan ” sorak Keluarga korban Muhammad Ilham yang hadir di dalam persidangan diruang IV PN Lubukpakam.

Kemudian JPU Kejari Deliserdang Palentina Naibaho yang tadinya saat Hakim Ketua Abdul Wahab membuka sidang lanjutan pembacaan surat tuntutan Kamis (2/7/2026) pada pukul 14.50 WIB menyampaikan alasan rentut belum turun dari Kejagung dengan nada pelan ke Hakim Ketua Abdul Wahab, Palentina pun menjawab Hakim Simon Charles dengan nada suara keras bahwa perkara penting rentut dari Kejagung.
” Perkara penting yang mutuskan Kejagung yang pak ” kata JPU Kejari Deliserdang Palentina Naibaho.
Kemudian mendengar hal itu, Hakim Ketua Abdul Wahab menutup sidang dan akan dilanjutkan hari Selasa (14/7/2026).
” Sidang dilanjutkan hari Selasa tanggal 14 Juli 2026″ kata Hakim Ketua Abdul Wahab seraya mengetok palu.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham,Boyle Ferdinandus Sirait didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH menyebut rentut yang belum turun sampai enam kali ini aneh bin ajaib.
“Aneh bin ajaib, kejaksaan Negeri Deliserdang sampai 6 kali melakukan penundaan pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa pelaku kasus pembunuhan anak dibawah umur, kami selaku penasehat hukum dari Bapak Rudi orang tua kandung dari Alm.Muhammad Ilham sangat kecewa dengan perilaku Jaksa Deliserdang yang menyidangkan perkara ini, kami kuasa hukum khawatir atas sikap Jaksa Deliserdang yang sampai saat ini tidak membacakan tuntutan, yang kami khwatirkan apakah terdakwa ini akan Keluar demi hukum? Kenapa kami bilang begitu, karena 2 terdakwa ini sudah pernah keluar demi hukum dibuat oleh pihak kejaksaan deliserdang. Kalau memang begini kinerja kejaksaan Deliserdang ini masyarakat yang merupakan korban akan hilang kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan deliserdang” kata Boyle Ferdinandus Sirait.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.