DaerahTanjungbalai

Pria Paruh Baya Kantongi Sabu Ditangkap

×

Pria Paruh Baya Kantongi Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pria Paruh Baya Kantongi Sabu Ditangkap. (KoranM24)

TJ BALAI, Koran M24 — Seorang pria paruh baya, Jumat (01/05/2026) pukul 15.00 WIB, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai gegara mengantongi sabu.

“Benar tersangka MS Alias Cek Murni, pria berusia 48 tahun, wiraswasta, warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Baru Utara, ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Letjen Suprapto Lk IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, akibat mengantongi sabu,” papar Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi, Senin (04/05/2026).

Dikatakan Yudi Fitriansyah, keberhasilan pihak Satnarkoba Polres Tanjung Balai mengungkap Tindak Pidana Narkotika tak terlepas adanya informasi dari masyarakat.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, awalnya, personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I beserta Tim Opsnal yang mendapatkan laporan dari masyarakat, seorang pria bawa sabu menggunakan Kawasaki KLX hijau tanpa nomor polisi di Jl Letjend Suprapto Lk IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

“Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan 1 laki laki berinisial MS Alias Cek Murni. Dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka,” ujarnya.

Polisi juga menemukan satu dompet biru berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang, diduga sabu dengan berat kotor 29,78 gram. Ditemukan petugas di kantong jaket bagian depan milik MS alias Cek Murni.

Barang bukti lain, kata Yudi, sebuab ponsel Samsung hitam ditemukan petugas di kantong celana depan kanan MS alias Cek Murni dan satu sepeda motor Kawasaki KLX hijau.

“Tersangka menjawab mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang berinisial WA, yang kini masih dalam Lidik,” ucap Yudi.

WA pun fiburon polisi. Sayangnya, hingga saat ini WA belum ditemukan dan akan tetap dilakukan penyelidikan terhadap WA

Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas AKP Yudi.