BACA JUGA:
Tapanuli Selatan, Koran M24 – Seorang pria berinisial RBS (29) warga Desa Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, ditangkap personel reskrim Polsek Batang Toru. Selain pelaku, barang bukti narkoba jenis sabu dan daun ganja kering turut diamankan.
Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi, berawal adanya informasi dari warga, bahwa ada seorang pria tengah mengkonsumsi narkoba di Pondok kebun salak Desa Siuhom, Kecamatan Angkola Barat.
Menanggapi informasi itu, Rabu (29/4/2026) malam, personel reskrim Polsek Batang Toru, langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Alhasil, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung menciduknya.
Kapolsek Batang Toru, AKP PM Siboro, Sabtu (02/05/2026) mengatakan, selain menangkap RBS (pelaku), dilokasi polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua bungkus plastik klip bening sedang diduga berisi sabu, satu set alat hisap, satu mancis berwarna merah dengan jarum, satu bungkus kotak rokok diduga berisi ganja kering dengan bungkusan kertas nasi, satu unit handpone, dan satu linting rokok diduga bercampur daun ganja.
“RBS (pelaku) berikut sejumlah barang bukti telah kita amankan dan kini dalam proses penyidikan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,”ujar AKP PM Siboro.






