Kriminal

Polisi Temukan Gudang Miras Berpita Cukai Palsu, Phantom KTV Terancam Tutup

×

Polisi Temukan Gudang Miras Berpita Cukai Palsu, Phantom KTV Terancam Tutup

Sebarkan artikel ini
foto: Ist/ koranm24

MEDAN, KoranM24- Meski awalnya mengaku jika salah satu kamar tempat menyimpan perlengkapan alat kebersihan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menemukan gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol golongan B dan C berpita cukai palsu di THM Phantom KTV.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya terus mendalami keterkaitan (afiliasi) Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV yang dulunya bernama Dragon KTV.

Terupdate, hasil pemeriksaan dilokasi yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama petugas Dinas Pariwisata Kota Medan dan Bea Cukai.

“Hari ini kita melakukan pengecekan kembali dimana sesuai janji kami akan mendalami apa yang menjadi temuan-temuan terbaru di THM Phantom KTV yang dijadikan kedok peredaran narkoba. Kami sedang mendalami perihal terafiliasi atau tidaknya THM ini yang dulu di tahun 2025 bernama Dragon KTV yang juga pernah digerebek dengan temuan yang sama yaitu peredaran narkoba,”kata Rafli kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Rafli menjelaskan, hasil pendalaman yang dilakukan, petugas gabungan kembali menemukan satu ruang khusus atau gudang sebagai tempat penyimpanan minuman keras golongan B dan C berpita cukai palsu.

Dalam penyelidikan sebelumnya, pihak manajemen mengaku jika ruang tersebut adalah tempat penyimpanan perlengkapan alat kebersihan seperti sapu, pel dan sabun.

“Berkat kejelihan tim yang terus melakukan pendalaman, kita temukan satu ruangan yang dipastikan dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan minuman keras berpita cukai palsu,”jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengungkap fakta baru yang digali dari keterangan seorang DJ yang diamankan dari Phantom KTV yang juga mengedarkan ekstasi di Phantom KTV. Menurut DJ tersebut, pihak Manajemen tahu jika dirinya mengedarkan narkotika jenis ekstasi kepada para pengunjung.

Penyidik Bea Cukai Medan Nanda Prismana mengatakan, hasil temuan petugas dari dalam gudang tempat penyimpanan minuman keras itu, ditemukan sebanyak 167 botol minuman keras golongan B dan C, menggunakan pita cukai palsu.

Guna memastikan keaslinya, barang bukti tersebut butuh pengujian. Namun biasanya, jika minuman keras berpita cukai palsu, isinya juga biasanya palsu.

“Tapi yang pasti, Phantom KTV belum memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tidak boleh mengedarkan minuman beralkolhol,”ungkapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan T Roby Chairi menuturkan, hasil temuan narkotika di Phantom KTV akan segera diambil langkah berikutnya dengan merekomendasikan ke Pemprov Sumut, agar izinnya dicabut.

Sebab hasil temuan itu, izin Phantom KTV selama ini hanya usaha Karaoke. Namun pada praktiknya, sudah menyalahi aturan dalam peruntukan izinnya.

“Tentunya kami akan mengambil langkah untuk pencabutan izin Phantom KTV. Sebab izin yang terdaftar saat ini sebagai usaha karaoke. Dalam pemeriksaan dilokasi tadi ada temuan-temuan seperti minuman alkohol tentunya ini sudah bisa direkomendasikan Phantom KTV untuk ditutup,”tuturnya.